TOBA - Polres Toba melalui Unit Satreskrim kembali menunjukkan kesigapannya dalam merespon cepat aduan masyarakat terkait dugaan kegiatan Pertambangan Batu Ilegal di Desa Ambar Halim Kecamatan Pintu Pohan Meranti Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara
Aduan tersebut langsung direspon dan ditindaklanjuti oleh Unit Satreskrim Polres Toba dengan melakukan cek ke lokasi yang ada di Desa Ambar Halim Kecamatan Pintu Pohan Meranti Kabupaten Toba pada Jumat (19/12/2025)
Namun, dari hasil pengecekan di lapangan, petugas menemukan adanya lahan yang telah diratakan guna untuk lahan pertanian.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Toba Iptu Erikson David Hutauruk, SH, MH saat di konfirmasi, pada Sabtu (20/12/2025)
Iptu Erikson David Hutauruk menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan wawancara terhadap warga yang berada di Sekitar Lokasi bahwa Tanah dari hasil perataan tanah tersebut tidak diperjual belikan namun ditumpuk dipinggir lahan yang telah diratakan.
Dari hasil pemeriksaan dan wawancara warga, Batu yang berasal dari pemerataan lahan tersebut diberikan kepada pengusaha sebagai upah rental alat berat, ucap Erikson
Selain pengecekan, Unit Satreskrim Polres Toba juga memberikan imbauan kepada masyarakat setempat agar tidak melakukan Pertambangan Batu Ilegal, karena aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
Kemudian warga juga diminta untuk melapor ke pihak kepolisian jika menemukan aktivitas tambang ilegal ataupun tindakan kejahatan lainnya. Pelaporan dari masyarakat dinilai sangat penting sebagai bentuk partisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar, ungkap Erikson.
Editor Rinsan siahaan
.png)



