Pengelola Parkir Wisata New Celosia di Semarang menuai kontroversi karena memasang papan pemberitahuan yang menyatakan mereka tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan kendaraan di area parkir. Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) No. 8 Tahun 1999.
Pasal 18 Ayat (1) UUPK melarang pelaku usaha mencantumkan klausula baku yang menyatakan pengalihan tanggung jawab. Artinya, aturan yang terpampang di area parkir New Celosia tidak berlaku secara hukum.
Jika pengunjung mengalami kehilangan atau kerusakan kendaraan, mereka berhak menuntut ganti kerugian kepada pihak pengelola. "Pengelola parkir New Celosia hanya memprioritaskan profit tanpa mempertimbangkan keamanan dan kenyamanan konsumen," kata seorang Pengunjung yang tidak ingin di sebut identitasnya.
Dengan biaya parkir Rp 10.000, konsumen seharusnya mendapatkan perlindungan memadai, termasuk asuransi. Pengelola yang melanggar UUPK bisa dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp 2 miliar. Konsumen diimbau untuk tidak ragu menuntut haknya!
PENGELOLA PARKIR NEW CELOSIA LANGGAR UUPK, KONSUMEN BERHAK TUNTUT GANTI RUGI
Minggu, 28 Desember 2025
Last Updated
2025-12-28T05:00:09Z
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
IKLAN
Berita Viral
-
Jambi Kerinci– Satu Detik Asia Seorang warga yang ber Nama,Yasri diduga,akan melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik yang diduga dil...
-
Tanjungbalai, 1detik.asia – Sejumlah massa yang mengatasnamakan Koalisi menggugat polisi (KOMPOL) melakukan aksi spontanitas di depan rumah...
-
1detik.asia, Tanjungbalai - Berbagai apresiasi yang diberikan kepada Polres Tanjungbalai terkait keberhasilan pelaksanaan Operasi Ketupat T...
-
Palembang – Ketua Forum Cakar Sriwijaya Edi Medan secara keras mengecam kepemimpinan cabang Federal International Finance (FIF) Palembang ya...
IKLAN
.png)
