1detik
Toba – Aktivitas galian C di Desa Siregar Aek Nalas, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, kembali memicu kegelisahan warga. Kegiatan penggalian material yang diduga tidak memiliki izin resmi itu disebut-sebut berlangsung lancar karena adanya “backing” dari oknum lembaga tertentu.
Informasi yang dihimpun jurnalis mediq1detik menyebutkan, aktivitas galian C tersebut sudah berjalan cukup lama dan kerap menimbulkan keresahan. Warga menduga kegiatan ilegal itu dibekingi oleh oknum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan SPPM, sehingga seolah-olah kebal dari tindakan penertiban.
Namun, saat dilakukan konfirmasi kepada pihak terkait, baik dinas lingkungan hidup (Lindup) Kabupaten Toba maupun Kepala Desa Siregar Aek Nalas, keduanya dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada izin yang dikeluarkan untuk kegiatan galian C tersebut.
“Sesuai hasil Confirmasi dari lindup bahwa Galian C tersebut diduga Tidak ada izin galian C di situ. Kami sudah cek, dan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi,” tegas salah satu pejabat Lindup.
Kepala Desa innesial R, Siregar Aek Nalas juga menguatkan pernyataan tersebut. Ia menyebutkan bahwa pemerintah desa tidak pernah memberikan dukungan ataupun persetujuan terhadap kegiatan tersebut, terlebih karena dampaknya dapat merusak lingkungan dan infrastruktur desa.
Warga setempat menilai kegiatan itu sudah mengarah pada praktik ilegal yang berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem, keretakan jalan desa, dan ancaman terhadap keselamatan masyarakat. Mereka mendesak pemerintah daerah serta aparat penegak hukum turun tangan segera.
Beberapa warga juga mempertanyakan klaim dari oknum LBH dan SPPM yang kerap membawa nama organisasi untuk membungkam protes warga.
“Kalau memang legal, mana izin resminya? Jangan berdalih bawa-bawa nama lembaga untuk menakut-nakuti,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas galian masih terlihat berlangsung di lapangan.
Pemerintah Kabupaten Toba diminta mengambil langkah cepat, termasuk penyegelan lokasi dan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Editor Rinsan siahaan
.png)




