Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Gawat ! Undangan Pelantikan Pejabat Pemko Binjai hanya Lewat WhatsApp Bukan Surat Resmi

Mulia
Jumat, 14 November 2025
Last Updated 2025-11-14T02:36:08Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?

 

Gambar: Terungkap! Undangan Pelantikan Pejabat Pemko Binjai hanya Lewat WhatsApp, (13/11)

BINJAI, 1 detik asia

Polemik pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Binjai yang digelar di kawasan Pasar Tavip pada Rabu (12/11) akhirnya menimbulkan fakta baru. Di mana undangan resmi pelantikan disebut tidak lagi disebar secara tertulis, melainkan hanya melalui grup WhatsApp.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Binjai, Rahmad Fauzi, membenarkan hal itu saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon WhatsApp pribadinya, Kamis (13/11/2025) pagi.

“Sekarang sudah zaman teknologi, bang. Tidak harus pakai undangan tertulis lagi, cukup lewat WhatsApp,” ujar Fauzi santai.

Menurut Fauzi, pelantikan yang semula direncanakan berlangsung di Aula Pemko Binjai, mendadak dipindahkan ke Pasar Tavip tanpa adanya surat perubahan lokasi. “Undangan pertama memang di Aula, tapi tidak masalah kalau dipindah. Disampaikan lewat grup WA saja,” tambahnya.

Berbeda pandangan disampaikan Arif Budiman Simatupang, SH, Wali Kota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA Kota Binjai. Arif menilai pelantikan di tempat umum tanpa surat resmi merupakan bentuk pengabaian aturan protokoler dan etika administrasi ASN.

“Pelantikan di pasar tanpa dasar hukum jelas tidak sah secara protokoler. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 mengatur bahwa upacara pemerintahan harus menjamin kewibawaan dan kehormatan penyelenggara negara,” tegas Arif.

Ia juga menyoroti bahwa bangunan Pasar Tavip hingga kini belum diserahterimakan secara resmi kepada Pemko Binjai.

“Kalau asetnya saja belum diserahkan, kok bisa dijadikan lokasi pelantikan? Ini jelas melanggar prinsip administrasi dan tata kelola pemerintahan,” ujarnya lagi.

Arif menambahkan, berdasarkan Permendagri Nomor 25 Tahun 2020, pelantikan pejabat struktural semestinya dilakukan di tempat resmi pemerintahan — seperti aula kantor atau ruang upacara yang ditetapkan secara formal.(Mul)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan