Polsek Tungkal Ilir Ungkap Pencurian 3 Ton Pupuk, Tiga Tersangka Diamankan
*Banyuasin* –1detik.asia
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek tungkal ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau penggelapan dalam jabatan. Kasus yang merugikan sebuah perusahaan perkebunan senilai Rp 21 juta ini berhasil diungkap dalam waktu singkat oleh jajaran Polsek Tungkal Ilir.
Kasus ini bermula dari laporan polisi (LP) nomor: LP/B./XI/2025/SPKT/POLSEK TUNGKAL ILIR/RES BANYUASIN yang diterima pada 17 November 2025. Kejadian pencurian sendiri terjadi sehari sebelumnya, yaitu pada Minggu (16/11/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, di Jalan Desa Teluk Tenggulang Dusun III, Kecamatan Tungkal Ilir.
Korban, seorang Danru Security berinisial S (37), melaporkan kehilangan 60 karung pupuk merek NK Mentari dengan total berat 3.000 kilogram dari perusahaan tempatnya bekerja, PT Cahaya Sawit Sejahtera.
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik dari Kanit Reskrim Polsek Tungkal Ilir segera bergerak melakukan penyelidikan. Upaya intensif membuahkan hasil dengan ditetapkannya tiga orang sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut berinisial, JPS (39), buruh harian lepas, warga Kelurahan Bukit, Kecamatan Betung, S (49), wiraswasta, warga Desa Teluk Tenggulang, S (32), wiraswasta, warga Desa Teluk Tenggulang.
Mereka diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian pupuk milik perusahaan tersebut.
Dalam aksinya, para tersangka juga menggunakan satu unit mobil dump Mitsubishi Canter bernopol BG 8562 IJ berwarna kuning untuk mengangkut barang curian.
"Para tersangka mencuri pupuk milik perusahaan sebanyak 60 karung dengan total berat 3.000 kilogram," seperti tertuang dalam kronologi kejadian.
Akibat kejadian ini, perusahaan mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp 21.000.000.
Tim penyidik telah mengambil sejumlah langkah progresif, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta memeriksa ketiga tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 60 karung pupuk NK Mentari dan satu unit mobil yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Untuk kelancaran proses hukum, pihak penyidik menyatakan akan segera melengkapi materiil dakwaan (mindik) dan berkas perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mengirimkan tersangka dan barang bukti ke JPU untuk proses persidangan.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan jajaran Polres Banyuasin dalam menindak tegas setiap bentuk gangguan kamtibmas, khususnya yang merugikan dunia usaha. (Humas Polres Banyuasin / Agung
.png)




