Serdang Bedagai - Www.1detik.asia
Saat awak media melintas di SPBU 14.205.1130 Kota Galuh Terlihat Mobil Pajero sedang mengisi di SPBU.
Kekecewaan supir-supir mengeluhkan Minya solar subsidi yang di mana di SPBU kota Galuh terlalu cepat habis di akibatkan mafia minyak solar subsidi terkadang kami sudah mengantri tapi tidak kebagian.
Ternyata tidak hanya Kali ini saja Sudah berulang kali mafia minyak solar subsidi di SPBU kota Galuh.
Saya kecewa dengan oknum LSM AD yang menyuruh kami mengisi mafia minyak Solar Subsidi dan dia selalu di pompa kami saja.
Sudah jelas mafia minyak solar subsidi merajalela di SPBU Kota Galuh seakan-akan Kepolisian Sudah Di Beri upeti sehingga mereka bebas beroperasi.
Tangkap mafia minyak Solar Subsidi di SPBU Kota Galuh kalau tidak percaya Lihat CCTV nya agar Kepolisian Mengetahuinya.
Salah seorang warga perbaungan, inisial SB (45) kepada media ini menjelaskan tindakan memodifikasi tangki bahan bakar kendaraan sudah melanggar hukum, dan pelaku dapat kena sanksi pidana.
Hal itu diatur di Pasal 55 Undang-undang Tahun 2001, Tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), dimana sanksi diberikan kepada para pelaku modifikasi kapasitas tangki BBM.
“Sanksi hukumannya tidak main-main dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan dengan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar Rupiah),”tegasnya.
Menyikapi maraknya aksi tersebut, "SB"meminta kepada PT. Pertamina untuk memberikan sanksi kepada SPBU yang melayani konsumen nakal, dan mengakibatkan BBM jenis premium tidak dapat dirasakan sebagian masyarakat bawah.
“Yang pastinya Pihak Pertamina, dan pihak Kepolisian, harus turun untuk memantau dan menindak SPBU Kota Galuh dan konsumen yang memodifikasi tangki kendaraannya untuk mendapatkan BBM jenis Solar Subsidi untuk dijual dengan keuntungan berlipat,
Tangkap mafia minyak Solar Subsidi di SPBU Kota Galuh kalau tidak percaya Lihat CCTV nya agar Kepolisian Mengetahuinya.”tutupnya.(Maulana Hutabarat)
.png)

