Tanjungbalai, 1detik.asia - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana melalui Sesjampidum Kejaksaan Agung telah menyetujui permohonan penyelesaian perkara berdasarkan restorative justice (keadilan restoratif) oleh Kejaksaan Negeri Tanjungbalai pada ekspose virtual, Senin (17/11/2025).
Permohonan tersebut terkait Perkara Tindak Pidana Penggelapan yang dilakukan oleh tersangka inisial DA alias D yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP.
Kajari Tanjungbalai Bobon Robiana, menjelaskan bahwa proses RJ ini dilakukan secara ketat dan selektif sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Pelaksanaan Restorative Justice bukan proses yang serta-merta membuat seseorang bisa diampuni. Tujuan utamanya adalah pemulihan terhadap korban.
“Hari ini kita tidak hanya menyaksikan kemenangan hukum, tapi juga kemenangan kemanusiaan,” ujar Kajari Tanjungbalai.
Kajari mengapresiasi keikhlasan korban yang mau memaafkan, karena tanpa persetujuan korban, proses RJ tidak akan bisa dilakukan.
Ia juga mengatakan, proses RJ dimulai dari tahap pra-mediasi hingga mediasi tanpa syarat, yang akhirnya menghasilkan kesepakatan damai antara korban, tersangka, dan keluarga.
Permohonan RJ kemudian dievaluasi melalui pra-ekspos di Kejati Sumut dan ekspos akhir bersama Jampidum di Kejaksaan Agung.
“Saya berpesan agar tersangka yang dibebaskan tidak mengulangi kesalahan serupa. Gunakan kesempatan ini untuk introspeksi diri, jangan kembali melakukan perbuatan melawan hukum,” ucap Bobon.
Bahwa penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri TanjungBalai dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis.
.png)

