Simalungun, 1detik.asia-
Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota Pematang Siantar, kembali mengingatkan seluruh petugas parkir, ditepi jalan umum untuk melakukan penyetoran setoran awal sebagai bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan, Asli Daerah (PAD).
Hal itu tertuang dalam surat bernomor 017/000.1.11/1027/XI-2025 tertanggal 6 November 2025, yang penanda tanganan Sekretaris Daerah Kota Pematang Siantar, Junaedi Antonius Sitanggang atas nama Wali Kota Pematangsiantar.
Surat tersebut berisi Pemberitahuan Pembayaran Deposit Parkir, kepada seluruh petugas parkir di wilayah Kota Pematang Siantar.
Dalam surat itu disebutkan, setiap petugas parkir, diwajibkan melakukan pembayaran atau penyetoran deposit awal sebesar 54 persen, dari nilai potensi parkir satu bulan, dengan batas waktu paling lambat tanggal 15, eetiap bulannya.
Pembayaran dilakukan melalui rekening Bank Sumut Cabang Pematang Siantar, atas nama Bendahara Penerimaan Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar.
Dishub Pematang Siantar, yang menyebut bagi juru parkir yang belum melunasi tunggakan atau tidak menyetor deposit hingga batas waktu yang ditentukan, akan dilakukan dalam penempatan petugas parkir, di lokasi tersebut.
Salah seorang juru parkir, L Silaban, mengizinkan telah menerima pemberitahuan terkait, kewajiban setoran deposito tersebut.
Namun, ia mengaku belum sempat membayar, karena pemberitahuan diterima secara mendadak, sekali.
“Kami baru diberitahu beberapa hari ini, jadi belum sempat menyetor, tapi kami akan bayarkan pada tanggal 15 nanti, sesuai batas waktu dari Dishub, ujarnya, Jumat 7/11/2025.
Menurut Silaban, ketentuan setoran sebesar 54 persen dari total potensi parkir per bulan dilakukan karena Dishub khawatir terhadap semakin meningkatnya kepuasan juru parkir.
Ia menuturkan potensi pendapatan dari lapak parkir, yang ia kelola mencapai Rp2,4 juta per bulan, sehingga nilai yang wajib disetorkan sebagai deposito awal, sekitar Rp1.296.000.
Silaban mengaku tidak menyetujui kebijakan yang dinilai pemerintah daerah itu. “Kalau (kebijakan) ini untuk kemajuan pengelolaan parkir, sah saja.
Ditambah dengan agar pendapatan, daerah Pemko Pematang Siantar meningkat, tidak apa-apa, ucapnya.
(Donny)

.png)

