Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Curi Besi, Wanda Ditangkap Polsek Sei Tualang Raso

Hendra Syahputra
Jumat, 28 November 2025
Last Updated 2025-11-28T16:21:14Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?



Tanjungbalai, 1detik.asia - Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso, Polres Tanjungbalai, berhasil meringkus satu orang tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa Penahan Tampias Hujan berbahan aluminium di kawasan Rusunawa.


Pelaku yang diamankan adalah SJ alias Wanda (37), seorang buruh harian lepas yang juga tinggal di Rusunawa, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.


Kapolsek Sei Tualang Raso, Iptu Hendra A. Karo-karo, mengatakan peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin, (10/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB di Rusunawa V Lantai 2, Jalan Sei Agul.


Tersangka WANDA melancarkan aksinya dengan memanjat tembok di depan pintu rumah susun, kemudian merusak dan membuka baut Penahan Tampias Hujan yang terbuat dari aluminium sepanjang sekitar 5 meter. Setelah terlepas, barang curian tersebut dibawa kabur oleh pelaku.


Korban, Rivan Sauri Sihombing (30), seorang Pegawai Negeri Sipil, mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp. 5.000.000. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Sei Tualang Raso.


“Menindaklanjuti laporan korban, Kanit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso Ipda Rudian Irwansyah Putra beserta tim segera melakukan penyelidikan. Pada hari Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, tim Unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku WANDA di Jalan Sei Agul Lingkungan IV,” ujar Kapolsek STR. 


Saat diinterogasi, tersangka WANDA mengakui perbuatannya telah mencuri Penahan Tampias Hujan aluminium milik korban. Polisi turut mengamankan 2 (dua) batang potongan aluminium yang diduga merupakan bagian dari barang curian tersebut sebagai barang bukti.


“Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polsek Sei Tualang Raso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ucapnya. 


Atas perbuatannya, tersangka WANDA diduga melanggar Pasal 363 Ayat (2) Subsider Pasal 362 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang Pencurian dengan Pemberatan.


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan