MURATARA .,"- Balai Pemasyarakatan (Bapas) Musi Rawas Utara melalui Pembimbing Kemasyarakatan, Nilsa Hasian, melaksanakan pendampingan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) pada proses pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Rabu (19/11). Pendampingan ini merupakan bagian dari pelaksanaan mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang mewajibkan keterlibatan Pembimbing Kemasyarakatan dalam setiap tahapan proses hukum anak.
Nilsa Hasian hadir langsung selama pemeriksaan berlangsung, memastikan hak-hak ABH terpenuhi sebagaimana diatur dalam SPPA, termasuk memberikan jaminan perlindungan, pendampingan psikologis, dan rekomendasi yang objektif terkait kepentingan terbaik bagi anak. Kehadiran PK menjadi unsur penting dalam memastikan proses berjalan sesuai prinsip due process of law yang ramah anak.
Melalui pendampingan ini, Bapas Muratara menegaskan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan SPPA secara konsisten sebagai upaya mewujudkan peradilan yang berorientasi pada rehabilitasi, bukan pembalasan, serta memastikan setiap ABH mendapatkan perlakuan yang adil dan manusiawi dalam proses hukum.(**)
.png)

