H, EP, dan TM sebagai pengurus RT ditahan pada Jumat 17/10/25 atas tuduhan pengrusakan properti milik seorang warga River Valley yang di nilai kerugiannya diklaim sebesar Rp 2,8 juta.
Perselisihan terkait aliran air bersih yang bisa diselesaikan secara musyawarah malah melibatkan aparat kepolisian.
Keprihatinan dan kekecewaan warga, apalagi dari tiga pengurus RT itu salah satunya sudah berusia 70 tahun.
Oleh sebab itu, kami gelar doa bersama mendoakan mereka agar dibebaskan,” ujar pemuka masyarakat di River Valley, Ade Nugraha, kepada wartawan,pada Minggu (19/10/2025).
Pengacara warga Perumahan River Valley,"Cristiawan Wibisono membenarkan tiga kliennya ditahan polisi atas tuduhan pengrusakan sarana air buntut dari pemutusan aliran air ke rumah warga yang tak membayar tagihan air selama dua bulan.
" Warga tersebut akhirnya melapor ke pihak berwajib.
Cristiawan Wibisono menjelaskan,"sesuai aturannya pengurus RT berhak untuk memutus aliran air ke rumah warga yang menunggak tagihan air selama 2 bulan lebih.
Bab itu tertuang dalam AD/ART dan tertera pada Pasal 26.
“Apabila sudah membayar tagihan maka aliran air akan dipasang kembali.
Cris mengatakan ,"Setelah diserahkan ke developer, instalasi air ini pengelolaannya diatur oleh pengurus RT, dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (22/10/2025).
Namun, ada warga yang tidak menerima instalasi air diputus sehingga membuat laporan kepolisian.
Menurut dia semua bukti telah ditunjukkan kepada penyidik saat pemeriksaan, namun mereka mengabaikannya dan tetap melanjutkan penyidikan hingga pada 7/10/25 ketiga pengurus RT dijadikan tersangka.
Is mengatakan,“Sebagai kuasa hukum warga, kami melihat ada kejanggalan. Kami menduga ini sebagai tindakan kriminalisasi, karena nilai barangnya kurang dari Rp2,5 juta, yang menurut Mahkamah Agung (MA) itu tindak pidana ringan sehingga tidak perlu ada penahanan.
Namun, ada upaya pelapor untuk me-mark-up harga barang tersebut menjadi R2,8 juta,”pungkasnya.
Terlihat janggal juga aneh, polisi menjerat tiga warga River Valley dengan Pasal 170 juncto 406 KUHP juncto Pasal 55 tentang Pengeroyokan.
Padahal, hanya perusakan ringan dengan tindak pidana ringan.
“Ini bukan Pasal 170 pengeroyokan, tetapi pasal perusakan ringan yang bukan menyangkut masalah ancaman keselamatan jiwa seseorang.
"Karenanya kami akan terus kawal kasus ini sampai ke tiga warga River Valley dibebaskan,” ucapnya.
Bahkan, ia berencana meminta perlindungan hukum ke Bareskrim Mabes Polri dan akan mengirim tim ahli untuk menilai kerugian barang yang talah dicopot oleh kliennya. “Apabila ada indikasi pemalsuan keterangan dalam laporan maka kami akan mengambil upaya hukum lainnya baik terhadap pelapor maupun penyidik,” sambungnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cijeruk AKP Faruk Maramis saat dikonfirmasi wartawan membenarkan ketua RT dan dua pengurus lainnya dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan saat gelar perkara di Polres Bogor,"Penetapan tersangka didasari atas dua alat bukti yang sah.
Faruk mengatakan,“Memang benar, kedua warga Desa Palasari salah satunya ketua RT, dalam penahanan penyidik untuk melengkapi berkas. Insya Allah pekan depan kita akan limpahkan ke kejaksaan,” seraya menegaskan kasus ini dianggap bukan masalah kecil, sebab kasus ini pun sudah berlangsung sejak tahun 2023.