Diduga kepala sekolah SMP. N 04 Negeri Agung kabupaten way.kanan provinsi lampung kebal Hukum melanggar Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik.(UU.).KIP pasal nya pembangunan Gedung atau lokal sekolah yang sama sekali Tidak ada papan Informasi Publik dana nya dari mana Anggaran nya berapa pelaksana nya siapa apakah itu pendor atau itu suwakelola namun sayang saat inggin kompir masi terkait dana Anggaran terkait tentang pembagunan tersebut yang saat ini sedang Berjalan Namun sayang kepala sekolah selalu tidak masuk dengan alasan dinas luar
Kami tim Awak media ini berulang kali mencoba meminta klarifikasi terkait berbagai kegiatan pembagunan gedung sekolah, namun pihak kepala sekolah selalu beralasan sibuk atau tidak berada di tempat. Hal serupa juga dialami oleh beberapa perwakilan awak Media yang ingin menyampaikan aspirasi serta melakukan fungsi pengawasan.
Di sisi lain, berdasarkan pantauan di lapangan, saat ini di lingkungan SMP. N 04 Negeri Agung kecamatan Negeri Agung kabupaten way.kanan tengah berlangsung kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran negara. Sayangnya, informasi detail mengenai jenis pekerjaan maupun besaran anggaran yang sedang berjalan sulit diperoleh karena pihak sekolah enggan memberikan keterangan resmi.
Tokoh masyarakat, yang enggan disebutkan namanya, menyayangkan sikap tertutup tersebut. “Kalau kejadiannya seperti itu sangat disayangkan, Kepala sekolah itu pejabat publik. Seharusnya bersikap terbuka, apalagi menyangkut informasi yang menjadi kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu perwakilan Awak Media Way Kanan, yang lagi lagi enggan disebutkan namanya, menegaskan bahwa pihaknya hanya ingin menjalankan fungsi sosial kontrol sesuai aturan. “Kami bukan mencari-cari kesalahan, tapi ingin memastikan anggaran dan program sekolah berjalan transparan. Kalau terus menghindar, justru menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat,” tegasnya.
Praktik menghindar dari media maupun masyarakat dianggap tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pasal 52 UU tersebut dengan jelas menyatakan bahwa setiap badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik sebagaimana diatur, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 juta.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Sekolah SMP. N 04 Negeri Agung . belum memberikan tanggapan resmi terkait alasan di balik sulitnya akses komunikasi dengan kepala sekolah.
Sebagai lembaga pendidikan, sekolah diharapkan dapat menjadi contoh dalam hal transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan informasi. Publik menanti sikap lebih kooperatif dari Kepala sekolah SMP.N 04 Negeri Agung agar besinergi antara pihak sekolah, masyarakat, dan media dapat terjalin dengan baik demi kemajuan pendidikan di Way Kanan.
Editor: welly