Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Sidang Kasus Pungli Parkir RSVI Kadishub Pematangsiantar Nonaktif Kembali Ditunda

Cahya Wulandari
Sabtu, 20 September 2025
Last Updated 2025-09-20T03:43:42Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Pematangsiantar, 1detik.asia-

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI).


Senilai Rp48,6 juta yang menjerat Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pematang Siantar nonaktif, Julham Situmorang, kembali ditunda.


Seharusnya, persidangan dilaksanakan pada Jumat  19/9/2025, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Pengadilan Negeri Medan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tersebut.


Namun, setelah sempat dibuka oleh majelis hakim, sidang langsung ditunda karena Ketua Majelis Hakim, Muhammad Kasim, berhalangan hadir akibat kegiatan lain, di Pengadilan Tinggi (PT) Medan.


Iya harusnya sidang jam 13.00 WIB, tapi ditunda karena Pak Ketua Majelis, ada giat di PT Medan, kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kurniawan Sinaga, saat dikonfirmasi Mediaonline, via sambungan seluler.


Kurniawan menambahkan, sidang akan dijadwalkan ulang pada Senin, 22 September 2025, dengan agenda yang sama.


Tunda ke Senin, kami kurang tahu kegiatan apa, tapi panitera pengganti dan Pak Ketua Majelis menyampaikan seperti itu, sudah kami konfirmasi, ke hakimnya, ujarnya.


INFO :

BACA


Sidang Kasus Kadishub Pematang Siantar Nonaktif, Julham Situmorang Ditunda.Sidang Sebelumnya Juga Ditunda.


Sebelumnya, sidang juga mengalami penundaan pada Selasa  16/9/2025, karena pihak penasihat hukum terdakwa,belum menerima berkas perkara dari JPU, dan menyatakan keberatan jika sidang, tetap dilanjutkan.


Dalam perkara ini, Julham Situmorang didakwa atas dua dakwaan alternatif, yang dakwaan primer dan subsider.


Dakwaan Primer adalah Pasal 12 huruf e jo, Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 200, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Sdeangkan dakwaan subsider adalah Pasal 11 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana, telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo, Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Kasus ini mencuat setelah dugaan pungli retribusi parkir di lingkungan RSVI terjadi selama periode Mei hingga Juli 2024, dengan nilai total mencapai Rp48,6 juta.


(Donny)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan