Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Satres Narkoba Polres Muba Ringkus 3 Pengedar, Sita Sabu dan Ekstasi

Kaperwil Sumsel Rizki Singgih
Selasa, 23 September 2025
Last Updated 2025-09-23T10:19:16Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?






Www.satudetik.asia | Musi Banyuasin – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali menorehkan prestasi dal0oam upaya memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam dua pengungkapan berbeda, petugas berhasil meringkus tiga tersangka pengedar beserta barang bukti sabu dan pil ekstasi.


Pengungkapan pertama terjadi pada Selasa malam (16/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah pondok di pinggir Sungai Musi, Dusun II Desa Air Itam, Kecamatan Sanga Desa.


Tim Satres Narkoba Polres Muba yang dipimpin Kanit Idik I IPDA Angga Wibowo, S.H. berhasil mengamankan dua tersangka, Benni Karmadi (38) dan Riki (26), keduanya warga Desa Air Itam.


Dari lokasi, polisi menyita 3 paket sedang dan 7 paket kecil sabu dengan berat bruto 26,16 gram, timbangan digital, skop pipet, plastik klip bening, tisu pembungkus, serta dua unit ponsel Oppo. Sebagian sabu ditemukan di lantai pondok, sementara tiga paket lainnya disimpan di saku celana Benni.


Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Sehari berselang, Rabu (17/9/2025) pukul 16.00 WIB, Satres Narkoba kembali melakukan penggerebekan di Desa Bayat Ilir, Kecamatan Bayung Lencir.


Dipimpin Kanit Idik II IPDA Feri, S.H., M.H., polisi menangkap Aminudin (35) di rumahnya. Dari penggeledahan, ditemukan 35 paket sabu dengan berat bruto 13,07 gram, 5 pil ekstasi merah muda logo Rolex (2,12 gram), 3 pil ekstasi hijau logo WhatsApp (1,37 gram), wadah plastik, plastik klip, sekop, uang tunai Rp150 ribu, serta sebuah ponsel Vivo Y17s.


Aminudin mengakui semua barang bukti tersebut miliknya. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Kasat Res Narkoba Polres Muba AKP Budi Mulya, S.IP., M.H. melalui Kasi Humas IPTU S. Hutahean, S.H. menyampaikan bahwa pengungkapan ini tak lepas dari partisipasi masyarakat.


“Kami mengapresiasi informasi dari warga yang peduli. Polres Muba akan terus menindak tegas pengedar narkotika demi menjaga generasi muda,” tegasnya.

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Muba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


(Rizki Singgih) / satudetik.asia

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan