Pringsewu–Satudetik.asia.Com.Dugaan melakukan usaha produksi ilegal dan layanan penyediaan program pembutan berbasis komputer, sauna dan teknologi kembali mencuat. Kali ini, sebuah usaha bernama Sainstek Pringsewu di jalan palapa gunung kancil -Pringsewu Selatan Kabupaten Pringsewu,diduga melakukan usaha layanan penyediaan program berbasis komputer sains dan teknologitanpa izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pelanggaran semacam ini bukan perkara pelaku sepelenya terancam pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda Rp600 juta.
Tindakan membuka praktik internet atau komputer tanpa izin resmi alias ilegal adalah sebuah pelanggaran hukum dan dapat dianggap sebagai kejahatan siber atau kejahatan siber yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta peraturan terkait perizinan usaha lainnya. Seseorang yang melakukannya dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata karena melakukan akses tidak sah ke suatu sistem, melakukan aktivitas ilegal, atau melanggar tata kelola jaringan.
Dasar Hukum dan Daya
Pelanggaran UU ITE: Tindakan ini dapat melanggar UU ITE, terutama terkait dengan akses tidak sah ke sistem komputer atau jaringan tanpa izin pemiliknya, yang termasuk dalam kategori Akses Tidak Sah ke Sistem dan Layanan Komputer.
Perizinan Usaha: Beroperasi tanpa izin resmi juga merupakan upaya pelanggaran terhadap regulasi perizinan, yang dapat berakibat pada sanksi administrasi hingga pencabutan izin.
Keamanan dan Keselamatan Publik: Praktik ilegal dapat membahayakan keamanan masyarakat karena tidak adanya pengawasan dan standar keamanan yang sesuai, yang berpotensi menimbulkan bahaya bagi pengguna fasilitas internet publik.
Investigasi media berawal dari salah satu sumber yang tidak ingin disebutkan namanya Seorang pengguna Sainstek pringsewu tidak ada ijin resmi alias ilegal karna itu penah meninjau dari dinas menanyakan surat ijin perlengkapan usaha Budi Usmanto hanya menjawab, usaha seperti ini aja harus pake ijin usaha, karna dia juga yang menyediakan pengadaan seperti komputer.
Praktik komputer ilegal dapat dijerat oleh undang-undang, terutama Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pada Pasal 30 yang mengatur tentang akses ilegal ke komputer atau sistem elektronik. Ancaman sanksinya bervariasi tergantung tingkat pelanggarannya, seperti pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda Rp600 juta untuk akses tanpa hak, hingga pidana lebih berat untuk tujuan tertentu
( Team )