1detik.asia ,"Ahli hukum pidana, Prof. Mudzakkir, menyebut bahwa publik berhak mengetahui dokumen asil ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang selama ini sangat santer menjadi perbincangan publik.
Bahwa Jokowi pernah menjadi pejabat negara, sehingga dokumen ijazahnya bukan lagi menjadi rahasia pribadi, melainkan telah menjadi milik publik,"Tegas Prof.Mudzakkir.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu menilai bahwa perkara kasus ijazah Jokowi telah menjadi polemik nasional.
Mudzakkir mengatakan,"Kalau tadi dikatakan seolah ini rahasia pribadi, ini bukan masuk rahasia pribadi atau dokumen private yang tidak boleh publikasi,", dikutip dari kanal YouTube TV One pada Kamis (28/8/2025).
Mudzakkir menjelaskan,"Kalau seorang itu sudah menjabat publik, maka dokumen publiknya tetap itu menjadi milik publik. Artinya publik berhak tahu dan mengetahui dokumen aslinya itu seperti apa.
Mudzakkir di sisi lain juga menyoroti Universitas Gadjah Mada (UGM) yang tak kunjung menunjukkan dokumen ijazah Jokowi atau fotokopi yang sudah dilegalisir.
Ia menjelaskan "Statement yang terakhir ini pihak rektorat (UGM) tidak pernah menunjukkan dokumen ijazahnya, fotokopinya atau sejenisnya.
Mudzakkir menambahkan ,"Legalisir pasti ada disimpan satu, legalisirnya seperti apa? Mestinya pada saat membuat statement 'Jokowi itu adalah lulusan UGM', (tunjukkan) ini lo ijazahnya, itu nggak ada.
Kepolisian selama ini yang melakukan pemeriksaan terkait dengan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi juga tidak pernah menunjukkan dokumen ijazah asli Jokowi,"menurutnya.
Ia mengatakan ,"Membuat pernyataan-pernyataan (ijazah) asli tapi tidak menunjukkan ijazah aslinya.
Mudzakkir tegasjan,"Ini dua instansi (UGM dan polisi) yang memeriksa, dua-duanya tidak pernah menunjukkan ijazah aslinya Jokowi..
Penjelasan rektor UGM, Prof. Ova Emilia, yang tidak menunjukkan dokumen ijazah asli Jokowi pada saat memberikan keterangan terkait dengan ijazah Jokowi,"imbuhnya.
Mudzakkir sebut, UGM seharusnya memiliki arsip ijazah Jokowi yang telah dilegalisir dan menunjukkan dokumen tersebut.
Ia mengatakan,"Saya baca statement ibu rektor (UGM, Ova Emilia) ternyata juga tidak menunjukkan sama sekali.
Ia mengatakan,"Ini kan dunia akademik, dunia ilmiah, mestinya cukup kalau misalnya ijazah dikeluarkan hanya satu maka arsip atau fotokopi yang dilegalisir mestinya ada di situ, ini lo fotokopi yang dilegalisir..
Ia menganggap wajar pihak Roy Suryo cs selaku terlapor mempermasalahkan ijazah Jokowi karena ijazahnya tidak pernah ditunjukkan,imbuhnya.
Mudzakkir katakan,"Dua-duanya itu berlandaskan tidak pada dokumen aslinya, kalau tidak berlandaskan pada dokumen aslinya, menurut pendapat saya tetap diragukan.
Kalau yang lain mempersoalkan ya wajar juga, terlapor juga 'ini benar atau tidak?'" imbuhnya.
Meski demikian, Mudzakkir meminta masyarakat tidak perlu khawatir karena pada saat kasus ini masuk ke ranah pengadilan, maka dokumen ijazah asli Jokowi pasti akan ditunjukkan.
Tidak perlu khawatir, tetap di pengadilan atau kepolisian harus ada dokumen aslinya. Kalau tidak ada berarti nggak ada bandingannya," ujarnya.
Profil Prof. Mudzakkir
Mudzakkir adalah dosen Fakultas Hukum (FH) UII sejak 1985.
Selain sibuk di dunia akademik, Mudzakkir juga tercatat sebagai pengacara nasional.
Dia lahir di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur pada 7 April 1957.
Mudzakkir memiliki keahlian dalam hukum pidana dan viktimologi, sebuah studi tentang masalah korban kejahatan.
Ia berhasil meraih gelar Sarjana Hukum dari FH UII pada 1984, gelar Magister Hukum dari FH Universitas Indonesia pada 1992, dan gelar Doktor dari FH Universitas Indonesia pada 2001.
Prof Mudzakkir juga kerap dimintai tanggapan terkait kasus-kasus besar yang terjadi di Indonesia.
Sebut saja seperti kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh sahabatnya sendiri Jessica Kumala Wongso pada tanggal 6 Januari 2016.
Kemudian ada juga kasus surah Al-Ma’idah 51.
Perlu diingat, kasus tersebut menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Ahok diseret ke jalur hukum karena kasus penistaan agama.
Ia dituding menghina Islam pada kunjungan kerjanya ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 silam.
Dalam persidangan, Prof Mudzakkir turut dijadikan saksi ahli.
Pada akhirnya Ahok divonis dua tahun penjara.
Terakhir Prof Mudzakkir turut menyoroti kasus kebohongan Ratna Sarumpaet.
Kasus yang menggegerkan publik ini bermula dari tersebarnya foto Ratna Sarumpaet dengan wajah lebam.
Beredar kabar ia jadi korban pengeroyokan Bandung pada 21 September 2018.
Belakangan baru terungkap, Ratna Sarumpaet bukan dianiaya, tapi menjalani operasi.
Prof. Mudzakkir Sebut Ijazah Jokowi Bukan Rahasia Pribadi, Dinilai Publik Berhak Tahu

Kamis, 04 September 2025
Last Updated
2025-09-04T03:43:36Z
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
IKLAN
Berita Viral
-
1detik.asia, Tanjungbalai - Dalam upaya menjaga ketertiban umum dan menegakkan Peraturan Daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol...
-
Ada Apa Dengan BBWSSO Melarang Masuk Awak Media Meliput Demo Penambang Pasir Progo Sleman,1detik.asia -Kebebasan pers kembali tercoreng,In...
-
1detik.asia, Tanjungbalai - Aksi kejar-kejaran dramatis terjadi di Kota Tanjungbalai, Sabtu (5/10/2025), pukul 22.30 WIB, saat Satuan Reser...
-
1detik.asia, Tanjungbalai - Gabungan Aktivis Penyampai Aspirasi Indonesia (GAPAI) menyatakan dukungan penuh kepada Kejaksaan Tinggi Sumater...
IKLAN
.png)