Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Mersa Dijebak Pihak Leasing, Nasabah Edi laporkan Penarikan Paksa ke Penegak Hukum

Redaksi
Minggu, 21 September 2025
Last Updated 2025-09-20T22:01:31Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?


 Mersa Dijebak Pihak Leasing, Nasabah Edi laporkan Penarikan Paksa ke Penegak Hukum

PALEMBANG, - 1detik.asia


Dugaan praktik penarikan paksa kendaraan kembali mencuat di Palembang. Seorang nasabah perusahaan pembiayaan kendaraan TAF mengaku dijebak setelah mobil miliknya, Toyota Avanza putih dengan nomor polisi BG 1811 IX tahun 2023, tiba-tiba hilang usai dirinya diarahkan menandatangani dokumen penangguhan pembayaran di kantor leasing.


Nasabah tersebut, Edi Zulkifli (58), menuturkan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan dengan pihak leasing untuk melunasi tunggakan angsuran selama dua bulan pada Senin (22/9/2025) melalui keponakannya. Namun, tanpa menunggu jatuh tempo yang disepakati, mobil miliknya justru sudah dibawa pihak yang mengaku sebagai eksternal leasing pada Sabtu (20/9/2025).


Menurut pengakuan Edi, dirinya mendatangi kantor TAF Finance karena disuruh pihak leasing TAF pada hari sabtu. Lalu setelah Tiba di kantor, pihak leasing meminta kunci mobil beserta STNK dengan alasan untuk pengecekan unit.


Di saat bersamaan, nasabah justru disodorkan surat penyerahan unit, namun ia menolak menandatanganinya karena merasa masih beritikad baik untuk melunasi tunggakan.


Menyadari hal tersebut, edy lalu berancang untuk pulang, namun setelah keluar Dari kantor, ternyata unit Mobilnya sudah tidak ada lagi ditempat yang seharusnya. Lalu Edy menanyakan hal tersebut kepada pihak leasing, namun pihak leasing menjawab tidak menahu mengenai hal tersebut.


“Bahkan Saya sudah bawa uang untuk bayar tunggakan. Beda kalau memang saya tidak ada niat membayar. Kami sudah sepakat pembayaran dilakukan Senin. Tapi saya tetap datang di hari sabtu ini, karena berharap bisa lebih Terang urusan ini. Namun apa yang terjadi ternyata saya seperti dijebak, ketika saya keluar mengecek, mobil yang tadinya terparkir di depan kantor sudah tidak ada. Saya merasa dijebak,” ungkap Edi kepada awak media, Sabtu (20/9/2025).


Lebih jauh, Edi mengaku proses penarikan tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi maupun berita acara yang sah. Bahkan, ia sempat diminta menandatangani kertas kosong yang disebut sebagai berita acara penangguhan, namun ia menolak.


“Tidak ada surat resmi, tidak ada berita acara yang jelas. Mereka mengaku orang luar, entah dari bank atau leasing, saya tidak tahu pasti. Yang jelas ini sangat merugikan saya,” tegasnya.


Merasa diperlakukan semena-mena, Edi menyatakan akan melaporkan dugaan penarikan paksa itu ke aparat penegak hukum. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oknum tersebut tidak sesuai prosedur yang berlaku di dunia pembiayaan kendaraan.


“Kalau sesuai aturan, harus ada surat resmi, ada prosedur yang jelas, dan ada berita acara resmi. Bukan dengan cara seperti ini,” tambahnya.


Hingga berita ini diturunkan, pihak TAF Palembang belum memberikan klarifikasi resmi terkait peristiwa tersebut. Tim awak media yang mencoba meminta keterangan langsung ke kantor perusahaan juga tidak mendapatkan jawaban. Meski terlihat ada aktivitas di dalam kantor, seorang petugas keamanan yang berjaga di depan menolak memberikan komentar maupun menghubungkan dengan pihak manajemen. ( Rills / Agung) 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan