Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Tiga pengacara kondang akan laporkan Andi Riski Penyebar Video TIktok Ke Polda Sumsel

Kaperwil Sumsel Rizki Singgih
Sabtu, 02 Agustus 2025
Last Updated 2025-08-02T06:06:28Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?

 



www.satudetik.asia |Musi Banyuasin  Viral di TikTok, Tuduhan Yang Tidak Berdasar Terhadap salah satu Wartawan Tv Nasional inisial (PK), Sebuah video yang tengah viral di platform TikTok, Yang diunggah oleh akun tiktok dengan nama @akumviralinformasi akibat adanya postingan video tersebut telah menimbulkan kegaduhan di kalangan netizen dan merugikan nama baik (PK). 2 agustus 2025.


Dalam video tersebut, Pengunggah yang di ketahui diduga bernama Andi Riski telah menuduh dan merusak nama (PK) seorang wartawan TV nasional terlibat dalam kegiatan minyak ilegal berupa pembawaan bahan bakar minyak (BBM) secara ilegal menggunakan mobil buck truk.


Tuduhan yang menghebohkan ini diangkat tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada (PK) dan tanpa didasari bukti yang kuat, Banyak pengunjung media sosial yang mempertanyakan integritas informasi yang disampaikan dalam video tersebut mengingat pentingnya etika dan akurasi dalam pemberitaan yang harus sesuai fakta.


Atas kejadian tersebut (PK), Yang dikenal luas sebagai wartawan yang berkomitmen pada fakta dan kebenaran, di dampingi kuasa hukumnya, Zulfatah SH, Rulli Ariansyah SH, dan Martha Dinata SH, akan melaporkan dan menempuh jalur hukum atas perbuatan yang di duga di lakukan Andi Riski melalui akun tiktok nya atas nama @Viralinformasi ke Unit 1 Subdit V Siber Polda Sumsel.


Sementara, Berbagai kalangan mengingatkan pentingnya mendalami setiap informasi dan fakta yang sebenarnya sebelum disebarluaskan, Terutama ketika menyangkut reputasi seseorang, Netizen mengecam tindakan Andi Riski dianggap telah menyebarkan informasi palsu sementara yang lainnya menyerukan untuk tetap memantau perkembangan isu ini dengan cermat.


Menanggapi kejadian tersebut, Segenap Aktivis wartawan Media TV Nasional tergabung wartawan Media Online Sumsel dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengecam keras dan akan mengambil langkah tindakan secara tegas secara jalur hukum atas perbuatan yang di lakukan di duga Andi Riski dengan akum tiktok di gunakan atas nama @AkunViralInformasi, yang telah memposting tanpa seizin atau konfirmasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan (PK) Dengan tuduhan tanpa bukti yang jelas dan tidak berdasar secara sengaja menyebarkan postingan video melalui publik akum tiktok berdampak ujaran kebencian mencemarkan nama baik, dan melanggar kode etik undang-undang Pers.


Pihak berwenang Tim Siber IT Polda Sumsel akan segera turun tangan untuk menyelidiki kebenaran informasi yang telah beredar serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang dampak negatif dari penyebaran berita hoaks.


Selanjutnya, Perbuatan yang di lakukan di duga Andi Risky yang telah melanggar pada Pasal UU sebagaimana telah di tetapkan pada Pasal 27A UU ITE 2024 : “Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik


Pasal 28 ayat (1) UU ITE menyebutkan bahwa yang dipidana adalah penyebaran informasi palsu yang menimbulkan kerugian atau keresahan publik.


Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur tentang larangan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui media elektronik. Pasal ini merupakan perubahan dari Pasal 27 ayat (3) UU ITE sebelumnya dan ditujukan untuk melindungi individu dari pencemaran nama baik yang dilakukan secara online. 


Memvideokan seseorang di TikTok tanpa izin dan menuduh tanpa dasar dapat melanggar beberapa pasal dalam undang-undang, Terutama Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencemaran nama baik, Pelaku bisa dijerat pasal-pasal tersebut jika video tersebut mengandung unsur pencemaran nama baik,merugikan seseorang,penghinaan terhadap seseorang, atau penyebaran informasi yang tidak benar. 


Tuduhan tanpa bukti yang merugikan nama baik seseorang dapat dikenakan pasal pencemaran nama baik, yaitu Pasal 310 KUHP atau Pasal 433 UU 1/2023. Jika tuduhan tersebut disertai dengan penyebaran informasi elektronik yang merugikan, maka bisa juga dikenakan Pasal 45 ayat (3) UU ITE.


Pasal ini juga mengatur tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori IV, Pasal 45 ayat (3) UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik), Pasal ini mengatur tentang penyebaran informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.


Menghimbau atas kejadian ini rencananya beberapa awak Media TV Nasional dan Media Online tergabung aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sumsel akan melakukan aksi demo di Polda Sumsel serta polres Muba terkait permasalahan ini agar menindak tegas secara jalur hukum kepada di duga Andi Riski yang telah secara sengaja melakukan perbuatan melanggar hukum ketetapan aturan undang-undang, agar masyarakat mengetahui tindakan seperti ini berdampak pada sangsi jerat hukum undang-undang pidana.


Kami berharap pihak kepolisian segera menindak lanjuti kasus ini tampa ada pandang bulu.


Rizki singgih / tim

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan