Bandar Lampung- Satudetik.asia.Com.Menko Polkam Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan merespons viralnya bendera anime One Piece yang dikibarkan di sejumlah tempat dan media sosial menjelang peringatan HUT Ke-80 RI.
Budi Gunawan mengatakan ada sanksi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan Bendera Merah Putih.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan: Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun. Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara, kata Budi Gunawan dalam keterangan resmi pada Jumat (1/8/2025).
“Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan hasutan demi memastikan izin dan kewibawaan simbol-simbol negara,”
Fenomena pengibaran bendera One Piece itu menjadi perbincangan di media sosial belakangan ini.
Firman menilai, pengibaran bendera yang menjadi simbol bajak laut di manga populer Jepang itu merupakan hasutan.
"Ini cara-cara provokatif yang ingin menjatuhkan pemerintahan, tidak boleh," kata Firman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7).
Ia pun meminta aparat untuk menindak masyarakat yang masih mengibarkan bendera One Piece.
Jelas ini adalah melakukan bagian hasutan yang kemudian akan merugikan bangsa dan negara. Ini enggak boleh. Oleh karena itu, bagian dari makar mungkin malah itu. Nah, ini tidak boleh. Ini harus ditindak tegas,” ujar Firman.
“Minimal mereka melakukan, melakukan ya, menginterogasi siapa yang menyuruh dan kemudian apa motivasinya, dan kemudian melakukan pelatihan kepada mereka,” kata Firman.
Dalam manganya, bendera ini memiliki makna simbol kebebasan para bajak laut yang menolak dikekang oleh sistem, aturan pemerintah dunia yang menindas dan tak adil.
Namun belakangan, pengibaran bendera ini ramai dilakukan di media sosial dan dianggap sebagai bentuk perlawanan.
( Ikbal /* )