Pringswu Lampung - Satudetik.asia.Com.Ribuan masyarakat pekon Yogyakarta kecamatan Gadingrejo kabupaten Pringsewu Lampung memadati Stadion Mini Yogyakarta. Jumlah masa lebih dari 500 orang, warga kompak mengawal sidang terbuka Pengadilan Negeri Kota Agung terkait sengketa tanah lapangan pekon Yogyakarta. Jumat (22/8/2025)
Objek sengketa adalah tanah seluas lebih dari 9.000 meter persegi, sudah bersertifikat sejak 2017 atas dasar hibah dari 8 warga pada 1939. Tanah itu sejak awal ditetapkan sebagai milik pekon untuk kepentingan Lapangan Sepak Bola dan Kepentingan Umum masyarakat.
Namun, sengketa muncul setelah salah satu Ahli Waris pemberi hibah berinisial B mengajukan gugatan.
Warga Yogyakarta menegaskan mereka tidak akan menyerahkan tanah pekon seujung kuku pun kepada siapapun.
“Ini tanah milik pekon, milik masyarakat Yogyakarta! Tidak akan kami serahkan secuil pun.” Koordinator aksi, Nova Afandi, berteriak lantang.
Kepala Pekon Yogyakarta, Daryanto, juga berdiri tegak di hadapan warganya, memastikan Lapangan Sepak Bola itu tetap menjadi milik bersama (Masyarakat Pekon Yogyakarta).
Kuasa hukum tergugat dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, Midian S.H., M.Kn, bahkan menantang pihak penggugat:
“Kalau berani, klaim seluruh bangunan yang berdiri di atas tanah sengketa. Apakah itu benar milik penggugat?”
Dalam agenda sidang terbuka lapangan itu, majelis hakim PN Kota Agung hadir untuk mengecek langsung objek sengketa. Namun, saksi penggugat tidak hadir, sehingga sidang terpaksa ditunda ke Rabu, 27 Agustus 2025, dengan agenda pembuktian saksi.
Masyarakat tetap solid, mengawal sampai akhir proses hukum. Mereka meyakini kebenaran ada di pihak pekon, karena tanah tersebut sah tercatat sebagai Aset pekon.
Atmosfer sidang lapangan terasa menggelegar, namun tetap tertib dan damai. Seluruh aparatur pekon hadir memberikan dukungan moril. Pengamanan dilakukan oleh Danramil Gadingrejo Kapten Redi Kurniawan, Bhabinsa, dan Bhabinkamtibmas.
Sidang lanjutan pada 27 Agustus 2025 akan menjadi momentum penting: Apakah gugatan Ahli Waris berinisial B mampu membuktikan klaimnya, atau justru semakin memperkuat posisi warga Yogyakarta dalam mempertahankan hak pekon.
( Veri )