Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Diduga Ada Tekanan, Larangan Kendaraan Berat di Lahan PS Hanya Terpasang Sesaat — KTH Tutup Tambang Usai Sidak Gakkum

Ray
Selasa, 05 Agustus 2025
Last Updated 2025-08-05T05:06:02Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?

 

Probolinggo, 1Detik.info, – Papan larangan bertuliskan “KENDARAAN BERAT DILARANG MELINTAS/LEWAT DI LAHAN PERHUTANAN SOSIAL (PS) TANPA SEIZIN KTH BUMI ASRI” sempat berdiri di wilayah perbatasan Desa Boto dan Desa Patalan, Kabupaten Probolinggo. Namun anehnya, pengumuman itu hanya bertahan sesaat, lalu hilang tanpa kejelasan.


Langkah awal yang tampak sebagai bentuk ketegasan Kelompok Tani Hutan (KTH) Bumi Asri, berubah menjadi tanda tanya besar. Diduga kuat ada tekanan dari pihak tertentu sehingga larangan tersebut dicabut secara mendadak. Tak hanya itu, dalam perkembangan terbaru, KTH Bumi Asri menutup aktivitas tambang yang berada di wilayah perbatasan Kecamatan Wonomerto dan Kecamatan Lumbang pasca inspeksi mendadak dari tim Gakkum (Penegakan Hukum) KLHK.


Penutupan mendadak ini justru memperkuat dugaan bahwa tambang yang dikelola di lahan perhutanan sosial itu tidak berizin dan menyimpang dari tujuan program PS. Lebih jauh, sejumlah warga menyebut bahwa pelaku tambang di kawasan tersebut sering berpindah-pindah lokasi, tak lain untuk menghindari kewajiban reklamasi pasca tambang.


“Begitu satu lokasi mulai rusak dan mulai dipantau, mereka pindah ke titik lain. Tidak ada tanggung jawab memperbaiki atau menutup lubang bekas tambang,” ujar salah satu warga yang tak ingin namanya disebut.


Praktik ini sangat merusak dan berpotensi menimbulkan bencana ekologis di kemudian hari. Padahal, kawasan perhutanan sosial seharusnya dikelola untuk kemaslahatan masyarakat sekitar, bukan untuk keuntungan segelintir pihak yang menjadikan hutan sebagai lahan tambang ilegal.


Publik kini menunggu sikap tegas dari aparat penegak hukum. Penutupan tambang bukanlah akhir, melainkan awal dari upaya menegakkan hukum dan menertibkan lahan yang telah disalahgunakan.


Jika benar pelaku tambang kerap berpindah demi menghindari reklamasi, maka itu bukan hanya pelanggaran lingkungan, tetapi juga bentuk nyata pengabaian terhadap hukum dan keberlanjutan.


Sudah saatnya aparat, pemerintah daerah, dan instansi terkait turun tangan serius, bukan sekadar sidak sesaat. Program perhutanan sosial jangan dibiarkan disabotase oleh kepentingan tambang yang ugal-ugalan.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan