Jepara, 1detik.asia –
Anggota Ormas GRIB JAYA Kabupaten Jepara berhasil menggagalkan upaya perampasan kendaraan roda empat jenis Suzuki Traga milik Jasminto, warga Desa Krasak, Kecamatan Pecangaan, Jepara.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (19/08/2025), saat Jasminto dihadang oleh sekitar lima orang yang mengaku sebagai juru tagih di sekitar Desa Krasak, tepatnya dekat SPBU Krasak.
Namun, bukannya melakukan penagihan, kelima orang tersebut justru berusaha menguasai unit mobil milik Jasminto dengan cara menarik secara paksa. Merasa terancam, Jasminto kemudian meminta bantuan rekannya yang merupakan anggota Ormas GRIB JAYA.
Tindakan perampasan kendaraan bermotor di jalan umum dengan cara paksa jelas tidak dibenarkan dalam hukum. Hal tersebut termasuk tindak pidana perampasan. Apalagi, jika disertai dengan permintaan sejumlah uang kepada debitur, maka perbuatan itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan.
Melalui peristiwa ini, dihimbau kepada aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian, agar mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku terhadap pihak-pihak yang melakukan tindak pidana perampasan maupun pemerasan di wilayah hukum Indonesia.
(DW)