Wakil Bupati Tapanuli Utara Dr. Deni Parlindungan Lumbantoruan, M. Eng bersama Dinas Lingkungan Hidup (Lindup) bahas Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) sebagai acuan pengelolaan sampah di Kabupaten Tapanuli Utara, bertempat di Ruang Kerja Wabup Kantor Bupati, Tarutung (Rabu, 02 Juli 2025)
Kepala Dinas Lindup Heber Tambunan bersama staf terkait memaparkan penyusunan RIPS di Kabupaten Tapanuli Utara yang direncamakan akan berlaku pada bulan Juni 2026 sampai tahun 2030.
Dalam pertemuan tersebut, dirumuskan beberapa hal yang harus dimasukkan dalam dokumen RIPS tersebut, antara lain
Pemilahan sampah yang diawali dari rumah tangga, Sampah un-organik yang dapat dimanfaatkan atau dijual merupakan residu paling akhir dan masuk ke TPA, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di 4 atau 5 wilayah, Tempat Pembuangan Sementara (TPS) agar lebih terlihat tertata.
Selanjutnya, pelaksanakan aksi mengutip sampah secara rutin di Lingkungan Pemerintahan Daerah, Program 'TAPAIAS' yang sudah dilaksanakan di sekolah-sekolah agar didukung dan sampah yg terkumpul dapat diangkut oleh Dinas Lindup, membangun aplikasi mendukung program 'TAPAIAS', Skema pengelolaan sampah yang mudah dan efisien sehingga di setiap musrembang Desa dan kecamatan menjadi agenda rutin untuk melakukan sosialisasi pengolahan sampah hingga ke polindes dan poskesdes yg ada di tiap kecamatan sehingga terbantu dalam pengolahan sampah.
Wabup juga mengingatkan apabila draft RIPS sudah rampung agar Dinas Lindup kembali memaparkan terlebih dulu kepada Bapak Bupati dan Bapak Wakil Bupati.
Editor Rinsan siahaan