Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian kendaraan R6 BPBD DAMKAR Kecamatan Binduriang

herman susilo
Rabu, 23 Juli 2025
Last Updated 2025-07-22T18:39:15Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Rejang Lebong 1detik.asia - Pada hari selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira Pukul 11.00 Wib bertempat di Selasar Aula Wicaksana Polres Rejang Lebong telah dilaksanakan Kegiatan Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 3, Ke 4, KUHP Subsider Pasal 363 Ayat (2) KUHP JO Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP dan Pasal 56 Ayat (2) Ke 1 KUHP di Wilayah Hukum Polres Rejang Lebong.

Kasus ini bermula pada hari senin tanggal 09 Juni 2025 sekitar jam 01.30 Wib pelaku berjumlah 4 orang yaitu Bagus Wahyudi, Wisnu Saputra, AA ( DPO ) Dan BA (DPO) merencanakan pencurian Mobil Damkar yang berada diparkiran Pos Jaga Damkar Kecamatan Binduriang.

Kejadian bermula pelaku AA bertemu dengan pelaku BA memberitahukan rencana pencurian kepada pelaku BA jika mau uang ambil saja mobil pemadam kebakaran yang berada di Pos Jaga Damkar Kecamatan Binduriang dan jual saja mobil nya ke daerah Muratara,.

Setelah itu Bagus dan pelaku BA menumpang mobil yang lewat dari arah Lubuk Linggau untuk menuju kantor Pemadam Kebakaran Binduriang, sesampainya di Depan kantor camat Binduriang pelaku Bagus memantau situasi seputaran dan pelaku BA melakukan aksi nya dengan cara masuk kedalam Pos jaga Damkar lalu mengambil kunci mobil damkar yang mana pada saat itu pos jaga damkar sedang tidak ada orang serta langsung membawa kabur mobil tersebut kearah Lubuklinggau bersama bagus, sesampainya dijalan Lintas Curup - Lubuklinggau kedua pelaku bertemu dengan pelaku Wisnu meminta uang untuk membeli minyak mobil tersebut dan di berikan oleh pelaku wisnu sebesar Rp. 70.000 ( Tujuh Puluh Ribu Rupiah ).

Pada hari Senin tanggal 09 Mei 2025 sekitar jam 09.00 WIB Pelapor ditelpon oleh anggota damkar yaitu Sdr. Yengki yang menggantikan regu piket pelapor, lalu menanyakan keberadaan kendaraan mobil dinas damkar dikarenakan mobil tersebut tidak ada di tempat, kemudian pelapor menghubungi driver mobil damkar namun tidak mengetahui keberadaan kendaraan tersebut, setelah itu pelaku langsung menghubungi Kabid Operasional Rejang Lebong Sdr. Hendri untuk memberitahukan bahwa kendaraan dinas damkar hilang sehingga pelapor disuruh ke Polsek Padang Ulak Tanding untuk membuat laporan Polisi.

Terkuaknya kasus pelaku pencurian Mobil Damkar yang Viral itu dan mencoreng nama baik Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong dari tertangkapnya salah satu tersangka An. Bagus Wahyudi telah diamankan oleh Polres Lubuk Linggau dengan perkara lain, lalu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Padang Ulak Tanding, dari pengakuan tersangka An. Bagus Wahyudi mengakui pernah melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Sebuah mobil Pemadam Kebakaran di wilayah Kecamatan Binduriang dan di dapatkan nama - nama Tersangka baru sehingga unit Resintel dan Opsnal Polsek PU. Tanding yang dipimpin langsung oleh Kapoisek PU. Tanding AKP Mansyur Daud Manalu, S.H. 

Pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB melakukan penangkapan terhadap tersangka An. Wisnu Saputra di jalan umum lintas curup - Lubuk linggau tepat nya di Desa Taktoi Kec. Padang Ulak Tanding Kab. Rejang Lebong dan langsung dibawa ke polsek padang Ulak Tanding guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pada hari Senin tanggal 09 Mei 2025 sekitar jam 09.00 WIB Pelapor ditelpon oleh anggota damkar yaitu Sdr. Yengki yang menggantikan regu piket pelapor, lalu menanyakan keberadaan kendaraan mobil dinas damkar dikarenakan mobil tersebut tidak ada di tempat, kemudian pelapor menghubungi driver mobil damkar namun tidak mengetahui keberadaan kendaraan tersebut, setelah itu pelaku langsung menghubungi Kabid Operasional Rejang Lebong Sdr. Hendri untuk memberitahukan bahwa kendaraan dinas damkar hilang sehingga pelapor disuruh ke Polsek Padang Ulak Tanding untuk membuat laporan Polisi.

Pelapor dalam kasus ini adalah Anizar bin Ali Abidin, seorang wiraswasta berumur 36 tahun dari Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Sindang Kelingi. Setelah mengetahui kendaraan hilang, Anizar segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Ulak Tanding.

Barang bukti yang berhasil didapat adalah satu unit mobil Damkar warna oranye dengan nomor polisi BD 8041 KY, Keterangan Saksi/Korban dan Keterangan Pelaku, tersangka akan dikenakan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan Sebagaimana Dimaksud Pasal 363 Ayat (1) KE 3, KE 4, KUHP Subsider Pasal 363 Ayat (2) KUHP JO Pasal 55 Ayat (1) KE 1 KUHP dan Pasal 56 AYAT (2) KE 1 KUHP" Diancam Dengan Hukuman Penjara Selama - Lamanya 9 ( Sembilan ) Tahun.

Kegiatan Press Release selesai pada pukul 11.30 WIB situasi berjalan aman dan kondusif.

Jurnalis (Herman)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan