Rejang Lebong 1detik.asia - Seorang ibu rumah tangga berinisial SA (43), warga Kelurahan Dwi Tunggal, Kecamatan Curup, nekat menyelundupkan sabu ke dalam Lapas Kelas IIA Curup, berakhir dengan penangkapan. Aksinya terbongkar pada Selasa (22/7/2025), tepat saat jam kunjungan keluarga warga binaan berlangsung.
Patuh perintah suami dalam perbuatan baik itu adalah wajib dilaksanakan oleh seorang istri, kalau patuh dalam melanggar hukum itu perbuatan yang sangat bodoh terutama suaminya yang telah memerintahkan istrinya untuk melakukan perbuatan yang membahayakan, seharusnya berpikir akan akibatnya.
Miris sekali apa yang telah dilakukan suami kepada strinya yang telah nekat memerintahkan menyeludupkan Narkoba jenis sabu untuk dirinya ke lapas, dengan kejadian ini tentunya anak yang menjadi korban.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Florentus Situngkir, melalui Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak, menceritakan, saat itu, petugas fortir Lapas memeriksa satu per satu barang bawaan pengunjung. Ketika membuka kantong plastik putih berisi nasi milik SA, petugas curiga ada yang disembunyikan.
“SA awalnya mengaku tidak membawa apa-apa, tapi setelah diperiksa mendalam, ditemukan bungkusan kecil diduga sabu yang diselipkan di dalam nasi,” ungkap Kasi Humas.
Lanjut Kasi Humas, mendapati barang terlarang tersebut, pihak Lapas langsung meminta bantuan Bhabinkamtibmas dan anggota Sat Tahti Polres Rejang Lebong yang berjaga, lalu menghubungi Satresnarkoba Polres Rejang Lebong. SA bersama suaminya yang sedang menjalani hukuman di Lapas Curup, juga ikut diamankan karena diduga mengetahui rencana tersebut. Kini keduanya tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Rejang Lebong.
“Saat ini keduanya masih diperiksa intensif oleh Satresnarkoba. Kami sedang mendalami asal-usul sabu tersebut dan kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkoba,” tegas Kasi Humas.
Jurnalis (Herman)