Muratara
Polemik terkait keberadaan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) muara rupit kabupaten musirawas utara ,kini menghadapi ketidak pastian status terutama setelah di keluarnya aturan pembatasan rekrutmen non ASN.
Dikutif dari mediaBrritabicara.com Menurut salah satu Exs, pegawai non ASN Di (RSUD rupit) yang tidak mau disebutkan nama menuturkan "bahwa sudah hampir berbulan-bulan tidak ada kejelasan terkait (TKS) RSUD Rupit yang lama, sedangkan TKS baru di terima dan sudah mulai bekerja.
"Hal itupun membuat kami kebingungan sistem yang di terapkan oleh pihak RSUD Rupit, kita tau arahan secara tertulis sudah di sampaikan kabid kepegawain RSUD Rupit "dengan menghimbau bahwa seluruh pegawai non ASN yang tidak masuk Database diharuskan di rumahkan tanpa terkecuali. "Katanya.
Ia mengatakan selaku TKS (RSUD) Rupit yang di rumahkan semestinya sudah menerima kejelasan terkait keputusan itu, dan sudah bulan ke berapa ini di berhentikan secara sepihak sampai sekarang tidak ada kabar sedikitpun.
"Artinya dengan adanya pemutusan kerja yang tanpa kejelasan, harapan kami sebagai Non-ASN seharusnya ada upaya pemanggilan yang memihak kepada Non-ASN berpengalaman,namun ini diduga malahan merekrut pegawai baru, yang diduga kerabat terdekat ASN bekerja di RSUD Rupit "tutupnya.
Diketahui Berdasarkan UU ASN terbaru (UU No. 20/2023, Pasal 66), non‑ASN wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024 dan sejak itu pelarangan perekrutan non‑ASN yang baru tidak boleh dilakukan.
Adapun Tiga poin pokok harus di patuhi
1. Instansi tetap wajib menganggarkan gaji untuk non‑ASN yang sedang ikut seleksi PPPK/CPNS hingga ada keputusan pengangkatan.
2. Jika pelamar non‑ASN yang lulus seleksi melebihi kebutuhan formasi, mereka bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, dan anggarannya harus disediakan.
3. Penganggaran PPPK Paruh Waktu ini tidak boleh diambil dari anggaran pegawai biasa—harus diluar belanja pegawai.
Sampai berita ini di terbitkan Direktur RSUD Rupit Ladonna Sianturi,belum dap
at di komfirmasi