Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Munir ke Gubernur Lampung: SP I-II Way Terusan Sudah Layak Jadi Desa

Ikbal Kabiro Tanggamus Veri Kabiro Pringsewu
Sabtu, 12 Juli 2025
Last Updated 2025-07-11T23:17:20Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?



Bandar Lampung -Satudetik.asia.Com.Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Dapil Lampung Tengah, Munir Abdul Haris, menegaskan komitmennya untuk mengawal proses pengajuan Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) SP I dan II Way Terusan, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, agar segera ditetapkan sebagai desa definitif. Saat ini, dua wilayah tersebut masih tercatat secara administratif menyatu dengan Kampung Mataram Udik.


Dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung, Jumat (11/7/2025), Munir menggunakan hak interupsinya untuk menyampaikan langsung aspirasi masyarakat SP I dan II Way Terusan kepada Gubernur Lampung, Pimpinan DPRD, serta para pemangku kepentingan.

 “Izin pimpinan, saya mendapat amanah dari masyarakat SP I dan II Way Terusan, Lampung Tengah, yang sangat berharap agar wilayah mereka segera menjadi desa definitif,” ujar Munir.


Ia menjelaskan, SP I dan II Way Terusan merupakan kawasan transmigrasi lokal yang dibuka pada tahun 1996 untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja PT Indo Lampung, anak perusahaan PT Sugar Group Companies (SGC). Transmigrasi ini diisi oleh warga asal Pringsewu dan Lampung Tengah bagian barat.


Namun, setelah hampir tiga dekade bermukim, warga di dua unit transmigrasi tersebut belum sepenuhnya memperoleh hak-hak dasar sebagai warga negara. Apalagi jaringan listrik baru mengalir ke wilayah itu pada tahun 2023.


 “Bayangkan, sudah 79 tahun Indonesia merdeka, tetapi masih ada warga yang baru menikmati listrik pada tahun 2023. Itu pun setelah perjuangan panjang anak-anak muda seperti Wilanda Riski dan rekan-rekan, yang harus melalui berbagai tantangan dan intimidasi,” kata Munir.


Oleh karena itu, Munir meminta Gubernur Lampung dan pimpinan DPRD agar segera mengoordinasikan percepatan penetapan SP I dan II menjadi desa definitif, dengan melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, serta instansi terkait lainnya.


Menurutnya, persyaratan administratif dan teknis sudah terpenuhi. Mulai dari jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah kepala keluarga (KK), hingga fasilitas umum seperti sekolah, puskesmas, rumah ibadah, serta kantor kepala kampung telah tersedia.


Munir juga menekankan pentingnya komunikasi dengan PT SGC untuk menghilangkan status lahan agar dapat ditetapkan sebagai desa definitif.


 “Wilayah SP I dan II ini masuk dalam kawasan PT Indo Lampung atau PT SGC. Oleh karena itu, kami meminta gubernur dapat memfasilitasi agar PT SGC merelakan SP I dan II menjadi desa definitif, sehingga masyarakat dapat berdaulat penuh di tanah tempat mereka berada,” tutupnya. (Veri)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan