Simalungun, 1detik.asia -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun kini sedang melengkapi berkas perkara korupsi yang menjerat Pangulu (Kepala Desa) Banjar Hulu, Kecamatan Ujung Padang, Kardianto dan Bendahara Bambang Surya Siregar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), melalui Kasi Intelijen Kejari Simalungun, Edison Situmorang menyampaikan pihaknya, masih akan melengkapi berkas perkara tersebut, sebelum nantinya dilimpahkan, ke Pengadilan Tipikor, di Pengadilan Negeri Medan.
Belum lengkap, masih akan lengkapi lagi, ujar Edison, saat dikonfirmasi, Selasa 15/7/2025.
Lanjutnya lagi, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan, terhadap perkara tersebut.
Termasuk juga meminta keterangan dari para saksi-saksi, hingga berkas perkara tersebut lengkap.
INFO:
Baca
Bupati Simalungun Copot Pangulu Banjar Hulu, Tersangka Korupsi Dana Desa tersebut. Belum bang, masih ada pemeriksaan lanjutan, ujarnya lagi.Diketahui Kardianto dan Bambang pun terancam hukuman seumur hidup.
Ada pun pasal yang disangkakan jaksa, terhadap keduanya yakni, Pasal 2 junto pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik menetapkan Kardianto dan Bambang sebagai tersangka pada 2 Juli 2025, kini keduanya pun telah dititipkan, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Kelas II A Pematang siantar.
Sekadar diketahui, selama mengelola dana desa tahun 2024, Kardianto dan Bambang diduga membuat laporan fiktif, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 400 juta.
(Donny)