Www.satudetik.asia Musi Banyuasin, Sumatera Selatan - diduga Bayang-bayang bisnis gelap kilang minyak ilegal kembali menghantui Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Temuan investigasi awak media pada 2 Juli 2025 mengungkap fakta mengejutkan: dua truk canter kuning yang diduga mengangkut solar ilegal, bebas melintas tanpa hambatan. Keberadaan mereka menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan dan dugaan kuat adanya beking di balik operasi ilegal ini, yang melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan.
Kedua truk, dengan nomor polisi BG 8323 BC dan BG 8985 IE, dikemudikan oleh Udin dan Rahul. Mereka mengaku mengangkut solar hasil penyulingan ilegal dari Kecamatan Kluang, Muba, dan akan membawanya keluar wilayah tersebut. Perbuatan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya terkait peredaran BBM ilegal.
Yang mengejutkan, kedua sopir secara terang-terangan mengakui adanya koordinasi dengan seseorang bernama Gumanti. Konfirmasi melalui pesan WhatsApp ke nomor +62 821-8658-60XX (nomor telah disamarkan sebagian untuk melindungi privasi) membuktikan keterlibatan Gumanti dalam operasi ilegal ini. Gumanti membenarkan bahwa kedua truk tersebut berada di bawah koordinasinya. Keterlibatan Gumanti dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait perbuatan melawan hukum dan pencucian uang.
Salah satu sopir menyatakan, "Kami tidak berani beroperasi tanpa koordinasi. Ini benar koordinasi Pak Gumanti, dari awal sampai sekarang saya di ikut kordinasi ." Ujar supir.
Pernyataan ini menguatkan dugaan adanya jaringan yang kuat di balik bisnis ilegal ini. Praktik ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, terkait kewajiban kepolisian dalam penegakan hukum.
Keberadaan BBM ilegal ini menjadi bukti lemahnya pengawasan aparat penegak hukum (APH). Diduga kuat, ada pihak-pihak yang membacking operasi ini sehingga kegiatan tersebut dapat berjalan lancar. Hal ini dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Oleh karena itu, masyarakat mendesak Kapolri, Kapolda Sumsel, dan Kapolres Musi Banyuasin untuk segera mengambil tindakan tegas berdasarkan hukum yang berlaku. Razia besar-besaran diperlukan untuk memberantas peredaran BBM ilegal dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, termasuk para pemberi beking, sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan perundang-undangan lainnya. Ketegasan hukum sangat dibutuhkan untuk menghentikan praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat ini.
Kaperwil : Rizki singgih satudetik.asia / Tim.