Sergai – www.1detik.asia
Diduga mengedarkan narkotika jenis sabu – sabu, dua warga Desa Pantai Cermin Kiri Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ditangkap Satres Narkoba Polres Sergai, pada saat penggerebekan di Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri sekitar pukul 17.00 wib, Rabu (11/06/2025).
Saat penggerebekan berlangsung Satres Narkoba Polres Sergai berhasil menangkap pelaku dugaan pengedaran Narkoba jenis Sabu – sabu yang berjumlah dua orang dengan inisial TN dan JL.
masyarakat Dusun Dua Desa pantai Cermin Kiri menyaksikan kejadian tersebut dan para pelaku yang tertangkap langsung di bawa ke kantor Polres Sergai, guna diproses lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Setelah penggrebekan dan penangkapan pelaku, hal tersebut menjadi pembicaraan yang hangat bagi masyarakat Dusun Dua Desa Pantai Kiri.
“Kami takut pak soalnya sudah banyak yang di tangkap kemudian di pulangkan kembali dengan modus melalui Rehabilitasi.”
Semoga Narkoba di kampung kami sudah tidak ada lagi Setelah di tangkapnya dua orang yang diduga pengedar barang haram jenis Sabu – sabu, “Ujar salah satu masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya.”
Saat awak Media Konfirmasi melalui via WhatsApp kepada Kasat Narkoba Polres Sergai, Membenarkan dengan adanya kejadian penangkapan tersebut.
Sementara Kepala Desa Pantai Cermin Kiri ketika dikonfirmasi melalui via WhatsApp nya mengatakan, “Intinya khusus di Dusun II pihak pemerintah Desa dan pihak kepolisian mau pun pihak BNN selalu menyampaikan sosialisasi bahayanya narkoba,,,dan dampak pemakaian narkoba,,, itu selalu di sampaikan di tengah tengah masyarakat,,,apa bila itu tetap di lakukan maka mereka akan menerima konsekuensinya ,,, dengan adanya penangkapan tersebut paling tidak ya membuat masyarakat agak tenang,,, sehingga tidak berdampak terhadap generasi muda atau anak mereka, “Ujar Kepala Desa pantai Cermin Kiri melalui via WhatsApp.” (Team).