Www.satu.detik.asia | Musi banyuasin - Pemkab Muba dan DPRD Muba menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan puluhan perusahaan untuk mensosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal. Tujuan utama adalah memastikan perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam perekrutan karyawan untuk menekan angka kemiskinan dan pengangguran.RDP dilaksanakan di ruang rapat Banmus DPRD MUBA pada senin, 30 Juni 2025
Ketua Komisi IV DPRD Muba, Edi Heriyanto, menekankan pentingnya Perda ini sebagai landasan hukum untuk perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal. Wakil Ketua Komisi IV, Ahmadi, menambahkan bahwa perusahaan harus melapor ke Dinas Tenaga Kerja jika akan melakukan perekrutan dan akan dikenakan sanksi jika tidak mematuhi aturan.
Plt Asisten I Setda Muba, Ardiansyah,SE.,MM,Ph.D mengapresiasi inisiatif Komisi IV DPRD Muba dan menekankan pentingnya kontribusi perusahaan bagi masyarakat dan pemerintah daerah, termasuk pelaksanaan program CSR dan keterlibatan tenaga kerja lokal.
(Kaperwil ) www.satu.detik.asia | Rizki singgih