Pematangsiantar,1detik-
Polres Pematang Siantar, akhirnya menyepakati perdamaian, yang dituntut oleh praktisi pendidikan Rindu Erwin Marpaung, bersama 15 pengacara dalam Perkara Perdata, No. 41/Pdt.G/2025/PN Pms pada sidang yang berlangsung di PN Pematang Siantar,Senin 16/6/2025 siang.
Adapun poin kesepakatan dalam perkara ini, baik Polres Pematangsiantar selaku tergugat dan Rindu dan 15 pengacara selaku penggugat menyepakati bahwa kendaraan hiburan odong-odong tidak sesuai spesifikasi teknis dan telah melanggar ketentuan hukum berlaku.
Polres Pematang Siantar, juga sepakat bahwa akan melakukan tindakan hukum, terhadap kendaraan odong-odong tersebut, dan, pengendara odong-odong yang melintas, di jalan umum, Kota Pematang siantar, tanpa pandang bulu, sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Polres Pematang Siantar, juga sepakat bahwa siap menyita, namanya bak penumpang, yang ditempel pada sepeda motor odong-odong tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kata Rindu.
Apabila tergugat, Polres Pematang Siantar, tidak melakukan penindakan hukum, perkara ini akan dilanjutkan sesuai dengan pokok perkara, sambungnya.
Selanjutnya, keputusan perdamaian ini, akan dimasukkan dalam putusan, Akta Van Dadingbdan, mengakhiri perkara a quondi PN Pematang Siantar, dengan perdamaian, tersebut.
Perjanjian perdamaian ini, pun ditanda tangani, oleh tergugat Iptu Friska Susana selaku Kasat Lantas Polres Pematang Siantar, dan Rindu Erwin Marpaung di hadapan Majelis Hakim PN Pematang Siantar, yang diketuai Sayed Tarmizi.
Sementara itu dari pihak Polres Pematang siantar, yang turut hadir antara lain, AKP S Sagala, Iptu M P Simanjuntak, dan Aiptu Bolon Hot Situngkir.
Sementara bersama dengan Rindu Erwin Marpaung ada Pondang Hasibuan SH, Sahat Benny R Girsang SH, Handika Ariamsyah SH, Nobel P Siregar SH, Karolina Sembiring SH, Boydo F Purba, Ruth Naola Purba SH."
( Donny )