Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Pihak Dinas Pariwisata Menyatakan Pantai Rencah Indah Ilegal Dan Diduga Pungli Kapolres Sergai Tutup Mata

Maulana hutabarat
Rabu, 11 Juni 2025
Last Updated 2025-06-11T09:44:04Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Serdang Bedagai www.1detik.asia

Selasa 3 Juni 2025 Saat awak media Konfirmasi ke kantor dinas Pariwisata yang terletak di kelurahan tualang kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Propinsi Sumut di sambut baik dengan Kabid Pariwisata.


Pada saat Konfirmasi Pihak dinas Pariwisata menyatakan Pantai Rencah indah yang terletak Dusun V Desa Pantai Cermin Kiri kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai Propinsi Sumut Ilegal


Sebelumnya pernah datang tiga kali kemari membawa orang yang Berbeda-beda tetapi kami tanya suratnya belum ada makanya kami gak berani memberikan izin dan Yang  satu saya ingat ketua Bumdes Desa Pantai Cermin Kiri.

"Ujar pihak dinas pariwisata"

Rabu 11 Juni 2025


Ada Pengutipan parkir sepeda motor 10 Ribu mobil 20 ribu di dalam wisata Pantai Rencah Indah yang terletak di Dusun V Desa Pantai Cermin Kiri kecamatan Pantai Cermin kabupaten Sergai.

"Vidio viral salah satu Konten Kreator"


Saat di Konfirmasi Salah satu ketua ormas yang Tinggal di Pantai Cermin menyatakan kalau tidak ada Izin dari Dinas Pariwisata dan dinas Pendapatan Daerah atau DISPENDA Itu sudah jelas Ilegal dan Pungli.


Pungli (pungutan liar) diatur dalam berbagai undang-undang, terutama UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, pungli juga diatur dalam KUHP, khususnya Pasal 368 yang mengatur tentang pemerasan. 


Elaborasi:

1. UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001):

Pungli diakui sebagai bentuk korupsi, terutama jika dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Tindakan ini dapat dijerat dengan pasal-pasal yang terkait dengan korupsi, seperti Pasal 12E yang menjerat dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. 


2. KUHP (Pasal 368):

Tindakan pungli yang melibatkan pemaksaan atau ancaman kekerasan untuk mendapatkan sesuatu dari orang lain juga diatur dalam KUHP. Pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. 


3. Peraturan Pemerintah dan Perda:

Selain undang-undang nasional, pemerintah juga mengeluarkan peraturan pemerintah dan peraturan daerah untuk mendukung pemberantasan pungli. Contohnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. 


4. Satgas Saber Pungli:

Untuk memperkuat upaya pemberantasan, dibentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Satgas ini memiliki tugas untuk merumuskan rencana aksi, melakukan penindakan, dan meningkatkan pemahaman aparatur tentang anti pungli. 


5. Pentingnya Sosialisasi:

Sosialisasi tentang larangan dan dampak negatif pungli tidak hanya ditujukan kepada aparatur negara, tetapi juga kepada masyarakat. Hal ini penting agar terjadi kesadaran bersama untuk menolak pungli. 


6. Pentingnya Kejujuran dan Integritas:

Aparatur negara harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap kejujuran dan integritas untuk menghindari praktik pungli. 


7. Tindak Pidana Korupsi:

Pungli dianggap sebagai bentuk korupsi kecil-kecilan, sehingga perlu ditangani dengan serius dan sesuai dengan hukum yang berlaku. 

MAULANA HUTABARAT

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan