Tanggamus, 1detik.asia -
Aroma ketidakadilan kembali mencuat dari tubuh Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Kali ini, mantan Camat Kota Agung Timur, M. Ilham Nurmay, angkat bicara terkait pencopotan dirinya yang dinilai sepihak dan tanpa dasar hukum yang jelas.
Ilham mengungkapkan, dirinya mendapat surat pemberitahuan sanksi disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan camat menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Surat itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tanggamus, Suaidi, dengan nomor: 800/1210/45/2025 tertanggal 27 Mei 2025. Surat tersebut mengacu pada SK Bupati Tanggamus No: 862/705/45/2025 yang diterbitkan lebih dari sebulan sebelumnya, tepatnya pada 22 April 2025.
Namun yang menjadi sorotan, surat itu mendadak muncul tanpa ada proses pemeriksaan langsung maupun klarifikasi terlebih dahulu dari pihak Inspektorat terhadap Ilham.
“Saya merasa dizalimi. Tidak pernah ada pemeriksaan, tidak ada pemanggilan formal dari Inspektorat. Tiba-tiba saya diberi sanksi berat. Ini bukan hanya tidak adil, tapi melukai integritas birokrasi,” ujar Ilham saat dihubungi melalui WhatsApp, Selasa malam (10/6/2025).
Lebih lanjut, surat Sekda itu menyebut bahwa Ilham telah tidak hadir tanpa keterangan sah selama 25 hari kerja, berdasarkan absensi Kecamatan Kota Agung Timur. Padahal, Ilham membantah keras tuduhan tersebut dan menyebut absensi yang dijadikan bukti diambil dari Sekretaris Camat (Sekcam) tanpa pernah ditandatangani oleh-nya.
“Dari Januari sampai 15 April, saya tidak pernah menerima atau menandatangani daftar hadir yang diklaim Sekcam. Anehnya, itu justru dijadikan dasar pemberian sanksi berat kepada saya,” tegasnya.
Ironisnya, lanjut Ilham, pencopotan dirinya terjadi tak lama setelah Bupati Tanggamus yang baru, M. Saleh Asnawi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke empat kecamatan pada 15 April 2025. Dalam sidak itu, empat camat dilaporkan tidak berada di kantor. Namun dari keempatnya, hanya Ilham yang dikenai sanksi berat, sementara tiga camat lainnya hanya mendapat teguran ringan.
“Kenapa saya saja yang jadi korban? Ini tidak masuk akal. Apalagi, saya tidak sedang dalam proses hukum apapun dan kinerja saya selama ini bahkan diapresiasi saat Tanggamus dipimpin Pj. Bupati Mulyadi Irsan,” imbuhnya.
Ilham pun menduga kuat adanya unsur permainan kekuasaan dan cacat prosedural dalam proses pencopotannya. Ia menuntut haknya untuk mendapatkan kejelasan dan keadilan, serta mendesak agar Pemkab Tanggamus membuka ruang klarifikasi secara terbuka dan objektif.
“Saya bukan takut kehilangan jabatan, saya hanya ingin keadilan. Setiap ASN punya hak untuk membela diri. Jangan sampai birokrasi dijalankan atas dasar suka atau tidak suka,” pungkas Ilham.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemkab Tanggamus belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan dari M. Ilham Nurmay.
(Sapriadi)