Www.satudetik.asia | musi banyuasin. Setidaknya 10 unit kendaraan pengangkut minyak hasil aktivitas penyulingan ilegal (refenery) dilaporkan melintas dan lolos dari wilayah Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Sabtu, 22 Juni 2025, tanpa hambatan dari pihak berwenang.
Berdasarkan penelusuran tim media di lapangan, berikut daftar kendaraan yang diduga terlibat:
Truk Canter kuning BE 8027 XY
Truk Isuzu putih K 8535 RL
Tangki biru putih pelat kuning BG 8095 DO
Tangki biru putih industri BG 8348 DO
Truk Canter kuning pelat kuning BE 8365 RU
Truk Canter BG 8920 UI
Truk Canter kuning BE 8386 RU
Truk Isuzu BE 8521 NQA
Truk Canter pelat kuning BE 8108 DAU
Tangki Fuso Hino hijau roda 6 BE 9822 CK
Kesepuluh mobil tersebut dikabarkan membawa hasil sulingan minyak ilegal ke berbagai daerah, seperti Lampung, Palembang, hingga ke area industri PT Energy Lematang Abadi.
Dalam proses pengangkutan, salah satu sopir diketahui sempat menghubungi seseorang berinisial Jali via WhatsApp. Awak media yang berada di lokasi sempat langsung mengonfirmasi melalui sambungan telepon yang tersambung ke ponsel sang sopir. Dalam percakapan tersebut, Jali mengakui bahwa mobil tersebut adalah bagian dari koordinasinya, namun menutup telepon segera setelah pengakuan itu.
Identitas Sosok "Jali" Masih Misterius, Sosok Jali yang disebut-sebut sebagai koordinator utama aktivitas ini masih misterius. Seorang sopir mengatakan bahwa sebelumnya jaringan ini dikenal sebagai "koordinasi Bu Risma", yang kini berubah menjadi "koordinasi Jali".
"Ini koordinasi Jali, pak. Dulu namanya Bu Risma. Sekarang diganti jadi Jali, nggak tahu kenapa," ujar salah satu sopir.
Ironisnya, hingga berita ini ditayangkan, baik Bu Risma (dikonfirmasi melalui WhatsApp di nomor 0821-8109-19XX) maupun Jali (dikonfirmasi melalui nomor +62 821-6446-869X) belum memberikan jawaban resmi.
Jali sempat merespons, “Saya aja gak tahu yang mana, bisa aja orang jual-jual nama,” bertolak belakang dari pernyataannya sebelumnya di lapangan yang mengakui keterlibatannya.
Aktivitas ini jelas melanggar berbagai ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Mengatur bahwa setiap kegiatan pengolahan minyak dan gas bumi tanpa izin usaha dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Pasal 480 KUHP (Penadahan)
Jika minyak hasil penyulingan ilegal diperjualbelikan dan dibantu oleh pihak-pihak tertentu, maka mereka dapat dikenakan pasal penadahan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
Pasal 55 dan 56 KUHP
Setiap orang yang membantu atau turut serta dalam tindak pidana (seperti sopir, pemilik kendaraan, koordinator pengangkutan), dapat dipidana sebagaimana pelaku utama.
Maraknya aktivitas ilegal refinery di Musi Banyuasin menunjukkan kurangnya pengawasan dan dugaan pembiaran oleh aparat penegak hukum. Terlebih, ketiadaan hambatan dari mobil-mobil tersebut saat keluar dari wilayah Desa Keban menimbulkan tanda tanya besar.
Apalagi aktivitas ini berisiko tinggi terhadap keselamatan masyarakat, karena tidak jarang terjadi ledakan dan kebakaran hebat di lokasi penyulingan tradisional. Masyarakat berharap Kapolri, Kapolda Sumsel, dan Polres Muba segera mengambil langkah tegas untuk menindak para pelaku dan menutup jalur distribusi minyak hasil penyulingan ilegal.
Tim / Kaperwil | www.satudetik.asia Rizki singgih.