masukkan script iklan disini
Jakarta 1detik.asia -Tentara Nasional Indonesia (TNI) mendadak membatalkan mutasi tujuh orang perwira tinggi,di antaranya Letnan Jenderal Kunto Arief Wibowo, putra Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Try Sutrisno, yang sedianya dimutasi jadi Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD).
" Dengan pembatalan ini, Kunto akan tetap memegang jabatannya sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I.
Sebelumnya,Putra mantan wakil presiden RI-Ke 6 masuk daftar 237 orang perwira TNI yang terkena mutasi berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor KEP 554/IV/2025 tanggal 29 April 2025.
Menurut daftar , jabatan Kunto sebagai Pangkogabwilhan bakal digantikan oleh Laksamana Muda Hersan yang menjabat sebagai Panglima Komando Armada III dan pernah menjadi ajudan Presiden ke-7 Republik Indonesia Ir. Joko Widodo.
Namun, hanya sehari setelah diterbitkan, keputusan tersebut kemudian dibatalkan dan diganti dengan KEP 554A/IV/2025 yang terbit pada 30 April 2025.
KENAPA KUNTO DI MUTASI ?
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Kristomei Sianturi menyatakan, mutasi 237 perwira tinggi, termasuk Kunto, adalah bagian dari sistem pembinaan personel.
Kristomei mengatskan,"Mutasi ini adalah bagian dari sistem pembinaan personel sekaligus kebutuhan organisasi untuk menjawab tantangan tugas yang terus berkembang. Diharapkan para perwira tinggi yang mengemban jabatan baru dapat melaksanakan amanah dengan penuh dedikasi, loyalitas, dan profesionalisme," pada, Rabu (30/4/2025).
Namun, muncul asumsi di tengah publik bahwa mutasi Kunto ini berkaitan dengan Deklarasi Forum Purnawirawan TNI-Polri yang meminta Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan.
"Forum Purnawirawan TNI-Polri berisi 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel, salah satu purnawirawan jenderal itu adalah Try Sutrisno, ayah Kunto. Selain Try Sutrisno, terdapat nama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, serta Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto yang masuk daftar tersebut. Deklarasi Forum Purnawirawan TNI-Polri berisi delapan poin, yang antara lain mencakup penolakan terhadap kebijakan pemerintah terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), tenaga kerja asing, dan usulan reshuffle terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat dalam korupsi.
Namun salah satu poin paling kontroversial adalah usulan pergantian Wakil Presiden yang disampaikan kepada MPR, berdasarkan dugaan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
MENGAPA MUTASI DI BATALKAN ?
"Jumat (2/5/2025) malam, Kristomei menyampaikan bahwa pembatalan mutasi Kunto tidak berkaitan dengan pernyataan Try Sutrisno yang meminta Gibran dimakzulkan.
Kristomei menjelaskan, alasan penundaan mutasi ini murni merupakan bagian dari dinamika dan kebutuhan organisasi TNI sesuai profesionalitas dan proporsionalitas. “Ini sesuai dengan profesionalitas, proporsionalitas, dan memang kebutuhan organisasi saat ini. Tidak terkait dengan misalnya, oh kemarin itu orangtuanya Pak Kunto (Try Sutrisno menyuarakan pemakzulan Gibran). Enggak, tidak ada kaitannya," pungkasnya.
Dia (Try Sutrisno) purnawirawan, prinsipnya tidak terkait dengan aktivitas TNI," kata Kristomei.
Ia mengatakan,Terkait status pembatalan mutasi, bahwa saat ini mutasi tersebut ditangguhkan, bukan dibatalkan secara permanen. Dengan demikian, kemungkinan bahwa mutasi serupa bisa kembali muncul dalam sidang Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) berikutnya
Kristomei mengatakan,"Wanjakti itu bersidang untuk tiga bulan ke depan. Bisa saja nanti ada perubahan lagi, bisa saja terjadi dinamika.
Tujuh Pati yang batal dimutasi Kristomei menjelaskan bahwa keputusan ini murni merupakan penyesuaian internal karena adanya rangkaian jabatan yang belum bisa diisi, dan bukan karena polemik atau tekanan dari pihak luar,ujarnya.
Kristomei mengatakan,"Dalam satu rangkaian mutasi itu, jika satu tidak bisa bergeser maka yang lain pun tidak bisa bergeser. Maka pimpinan merasa perlu untuk mengeluarkan ralat,” Kristomei menekankan bahwa pertimbangan utama pembatalan mutasi adalah karena beberapa pati dalam daftar tersebut masih dibutuhkan untuk menyelesaikan tugas-tugas mereka saat ini.
Berikut daftar tujuh pati yang batal dimutasi berdasarkan KEP 554A/IV/2025:
1. Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, semula dimutasi dari Pangkogabwilhan I menjadi Staf Khusus KSAD.
2. Laksda TNI Hersan, semula dijadwalkan menggantikan posisi Kunto sebagai Pangkogabwilhan I dari jabatan sebelumnya sebagai Pangkoarmada III.
3. Laksda TNI H. Krisno Utomo, semula Pangkolinlamil, direncanakan menjadi Pangkoarmada III.
4. Laksda TNI Rudhi Aviantara, semula Kas Kogabwilhan II, dijadwalkan menjadi Pangkolinlamil.
5. Laksma TNI Phundi Rusbandi, semula Waaskomlek KSAL, direncanakan menjadi Kas Kogabwilhan II.
6. Laksma TNI Benny Febri, semula Kadiskomlekal, akan menjadi Waaskomlek KSAL.
7. Laksma TNI Maulana, semula Staf Khusus KSAL, direncanakan mengisi posisi Kadiskomlekal.