Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Putusan Kasasi Lahan SMA N 5 Pematangsiantar akan Disampaikan ke Seluruh Pihak

Cahya Wulandari
Sabtu, 24 Mei 2025
Last Updated 2025-05-24T03:12:41Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Pematangsiantar, 1detik.asia -

Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar akan menyampaikan putusan kasasi lahan SMA Negeri 5, kepada seluruh pihak, baik penggugat maupun tergugat, penggugat dalam hal ini keluarga pengusaha kolam renang Detis melawan Pemprov Sumut, Pemko Pematang siantar, dan Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar.


Wakil Ketua PN Pematangsiantar, Sayed Tarmizi, mengatakan penyerahan putusan sekaligus dengan pemberitahuan untuk menaati hasil putusan, yakni ganti rugi senilai Rp40 miliar kepada penggugat, kami minta secara sukarela, kata Sayed, Jumat 23/5/2025.


Ia menyebut masih ada upaya hukum luar biasa, yang bisa dilakukan secara tergugat, yakni peninjauan kembali (PK), namun, meski demikian tidak akan menganggu penyampaian ganti rugi, sesuai keputusan baik dari tingkat pertama sampai MA.


Jika tidak memberikan secara sukarela, PN Pematangsiantar berhak melakukan eksekusi atas permintaan penggugat, Kita akan menentukan berapa batas waktu pengajuannya, namun untuk saat ini belum bisa dipastikan, ujarnya.


Setengah Tahun Bergulir, Gugatan Lahan SMA NEG. 5, Siantar Diputuskan Pekan Depan


MA menolak kasasi yang diajukan Pemprov Sumut, dan Pemko Pematangsiantar perihal lahan SMA N 5 yang terletak di Jalan Medan, kecamatan siantar martoba, dalam kasus ini pemerintah daerah melawan pemilik kolam renang Detis, keluarga mendiang Hermawanto Lee.


Menghukum Pemohon Kasasi 1, 2, 3, 4 untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00, bunyi keputusan yang dilihat dari situs MA, Kamis  15/5/2025.


Sebelumnya, dalam keputusan yang dikeluarkan PN Pematangsiantar, memerintahkan penyelenggara pemerintahan itu dengan tanggung jawab renteng untuk membayar ganti rugi kepada Henny Lee, sejumlah Rp40.751.400.000.


Kemudian didirikan banding ke PT Medan, hasilnya tetap memperkuat keputusan tingkat pertama itu.


Henny Lee menggugat lahan SMA Negeri 5, yang telah kurang lebih 15 tahun dikuasai pemerintah membangun dan mengoperasikan menjadi lembaga pendidikan, tanah yang terletak di Jalan Medan,  kecamatan siantar martoba itu,  diklaim Henny Lee milik keluarganya dan tidak pernah menerima ganti rugi.


(Donny)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan