Probolinggo - 1Detik,-Sempat viral di media sosial (medsos) rekaman Cctv pengeroyokan dan pengerusakan disalah satu cafe Jl. Letjen Sutoyo Kota Probolinggo, Senin (28/4/25) sekitar pukul 18.00 Wib, sudah ada titik terang.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Probolinggo Kota bertindak cepat dengan menangkap 5 orang sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Zaenal Arifin, S.H menjelaskan bahwa atas kejadian tersebut telah menahan 5 tersangka, ujarnya kepada Tribratanews pada hari Senin (5/5/2025).
"Kami telah menangkap dan menahan tersangka inisial R.A (24) alamat Kec. Kademangan, M.R.M (27) Kec. Mayangan, D.C.A (27) Kec. Mayangan, ketiganya warga Kota Probolinggo," ucapnya.
"Lanjut A.F (19) alamat Kec. Krejengan dan D.A.D (19) Kec. Dringu keduanya warga Kabupaten Probolinggo," jelasnya.
Selain menangkap dan menahan kelima tersangka, polisi juga menyita barang - bukti 4 unit sepeda motor, 6 helm dan pakaian para pelaku saat melakukan aksi tersebut.
Dugaan sementara, motif para pelaku ini untuk mengejar eksistensi suatu golongan, yang sebelumnya dipengaruhi oleh minum - minuman keras lalu konvoi di jalanan menggunakan sepeda motor.
Setibanya di TKP para pelaku langsung turun dari sepeda motor lalu masuk ke dalam cafe melakukan pengeroyokan dan pengerusakan di cafe tersebut, setelah melakukan aksi para pelaku pergi.
Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang secara bersama - sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Saat ini kami masih kembangkan penyidikan lebih lanjut terkait peristiwa tersebut, tidak menutup kemungkinan pelaku akan bertambah. Kami akan selalu mengupdate perkembangannya," pungkasnya.
(BS)