Pringsewu- Satudetik.asia.Com.Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor dengan modus pura-pura menggunakan untuk membeli rokok.
Dalam mengungkap kasus ini, polisi pengamanan seorang pria bernama Dedi Pratama (28), warga Desa Padang Cermin, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran yang dalam kesehariannya berprofesi penjaga rumah kost.
Kapolsek Gadingrejo AKP Herman mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya pada Kamis dini hari (8/5) sekitar pukul 01.30 WIB. “Selain penyelamatan pelaku, polisi juga menyita sepeda motor Honda Vario milik korban yang telah diubah warnanya dari hitam menjadi pink,” ujar AKP Herman dalam keterangannya, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, pada Sabtu (10/5/2025).
AKP Herman menjelaskan, penggelapan kasus tersebut terjadi pada Jumat, 18 April 2025 sekira pukul 22.00 WIB. Korban bernama Syarifudin (22), warga Desa Pujorahayu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
Kronologi kejadian bermula saat korban bersama seorang rekannya sedang nongkrong di jalur dua Komplek Pemda Pringsewu. Mereka kemudian didatangi oleh dua pemuda, salah satunya dikenalkan korban bernama Dedi. Dedi berdiri sambil minum kopi, sementara rekannya pergi dengan membawa sepeda motor. Tak lama kemudian, Dedi meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin membeli rokok. Namun setelah itu, Dedi tidak kembali dan sepeda motor korban pun raib.
“Mengetahui dirinya menjadi korban kejahatan, Syarifudin melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” ungkap Kapolsek.
Meski sempat terkendala karena korban hanya mengetahui nama pelaku tanpa informasi domisili, polisi tetap melakukan penyelidikan intensif. Berkat kerja keras diketahui tim, keberadaan pelaku akhirnya berhasil dan dilakukan penangkapan.
Saat diringkus, pelaku tidak melakukan perlawanan. Ia berdalih nekat menggelapkan sepeda motor korban karena terdesak kebutuhan biaya pengobatan orang tua yang sedang sakit. “Sepeda motor tersebut diakui pelaku sempat digadaikan untuk keperluan tersebut”, bebernya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, diantaranya Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Pelaku ancaman hukuman kurungan maksimal empat tahun penjara.” tandasnya
( veri )