Probolinggo-1Detik.asia,-Masyarakat telah dihebohkan perangkat desa Banjar Sawah, kecamatan Tegalsiwalan, kabupaten Probolinggo diduga menyalai aturan, dirinya diketahui telah menjadi ketua kelompok tani dan diduga memegang kendali dalam pengelolaan anggaran bantuan. Senin, 19 Mei 2025.
Dalam peraturan, Perangkat desa umumnya tidak diperbolehkan menjadi ketua atau pengurus kelompok tani (POKTAN) atau gabungan kelompok tani (GAPOKTAN). Ini karena perangkat desa memiliki tugas dan tanggung jawab utama dalam mengelola pemerintahan desa, sedangkan POKTAN dan GAPOKTAN adalah lembaga yang berfokus pada kepentingan petani.
Kepada awak media, Ketua DPC LSM PENJARA Probolinggo menyampaikan “kami sebagai lembaga swadaya masyarakat, kami tetap akan melakukan pergerakan nyata, dan kami akan memperjuangkan hak-haknya para petani, kalau seperti ini, kami menduga kuat, pengelola anggaran telah di atur oleh oknum-oknum aparatur desa, dan kami juga menduga anggaran dilakukan marup atau dimanipulasi kegunaannya,” tegas Samat dengan penuh kepedulian kepada para petani.
Samat juga menambahkan, “tahun 2024 kelompok tani tersebut mendapat bantuan sebesar kurang lebih senilai Rp 300 juta rupiah, namun saat kami mencoba menanyakan, anggaran tersebut dibelikan Tosa sebanyak 7 unit, tapi kami belum di tunjukan wujudnya”, imbuhnya.
Dengan adanya dugaan pelanggaran mutlak dari perangkat desa Toher, kami mencoba melakukan konfirmasi melalui telepon seluler, kepada kami Toher menjelaskan, “iya mas, namun saya belum mengetahui aturan tersebut”, jelasnya dengan nada tidak bersalah.
Dirinya juga menambahkan, “saya menjadi perangkat sebelum menjadi ketua kelompok tani, untuk anggaran tersebut kami belikan 7 Tosa, 200cc 2 unit, 150cc 5 unit, alat semprot atau separray mas, namun untuk jumlahnya saya lupa”, tegasnya.
Dengan adanya kejanggalan penuh yang dinilai sangat melanggar peraturan yang ada, Samat selaku ketua DPC LSM PENJARA, akan melakukan pelaporan kepada pemerintah kabupaten Probolinggo dan akan meminta inspektorat segera melakukan pemeriksaan terkait penggunaan anggaran tersebut.
Bersambung.......
BS