Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Kades Terobos Batas Desa, Camat Rupit Ultimatum Dua Pekan Penyelesaian

Indra
Kamis, 08 Mei 2025
Last Updated 2025-05-07T17:29:04Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


Muratara 

Dugaan pelanggaran hukum dan administratif mencuat terhadap Kepala Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit, Yutami, setelah ia diketahui menandatangani dokumen jual beli tanah yang berada di luar wilayah administrasinya.

Tanah yang dimaksud berada di wilayah Desa Rantau Kadam, Kecamatan Karang Dapo, yang sebelumnya telah sah dijual kepada perusahaan PT Muratara Agro Sejahtera (MAS). Meski mengetahui status kepemilikan tanah tersebut, Kades Yutami tetap menandatangani surat jual beli antara masyarakat dan pihak ketiga, tanpa memiliki kewenangan hukum atas lahan tersebut.

Ironisnya, tindakan tersebut menimbulkan polemik karena tanah tersebut secara sah berada di bawah kewenangan Kepala Desa Rantau Kadam, Muttadin.

Menanggapi persoalan ini, Camat Rupit, Febri Mashudi Pranata, S.E., KP., saat diwawancarai di ruang kerjanya, menegaskan bahwa pihaknya telah menelaah kasus ini secara serius dan mengambil langkah tegas.

“Kami telah mengadakan pertemuan antara Pemerintah Desa Sungai Jernih dan Desa Rantau Kadam, serta telah memberikan surat teguran kepada Kepala Desa Sungai Jernih, Yutami,” ujar Camat Febri.

Ia menjelaskan bahwa surat peringatan tersebut berisi larangan untuk tidak melanjutkan transaksi jual beli tanah di luar wilayah administratifnya. “Bagi surat yang terlanjur dikeluarkan, kami minta segera dicabut,” tegasnya.

Camat juga memberikan tenggat waktu dua minggu kepada pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara tuntas, guna menghindari konflik yang berkepanjangan.

“Penandatanganan dokumen jual beli tanah yang bukan berada di wilayah administratif Desa Sungai Jernih jelas merupakan pelanggaran, baik secara hukum maupun administratif, apalagi jika tanah tersebut sudah sah menjadi milik perusahaan,” pungkas Camat Febri.

Permasalahan ini diharapkan segera mendapat penyelesaian yang adil dan sesuai hukum demi menjaga ketertiban administrasi pemerintahan desa dan keamanan masyarakat.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan