Jakarta, 1detik.asia-
Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengusulkan kenaikan Batas Usia Pensiun (BUP) Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional Zudan Arif Fakrullah mengatakan, usulan ini telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widiyantini.
Usulan diberikan untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN. Menurutnya juga bila tingkat pensiun makin tinggi, maka harapan hidup ASN semakin baik.
"Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional," sebut Zudan dalam keterangannya, Kamis (22/5/2025).
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) memaparkan usulannya menambah usia pensiun untuk pejabat pada Jabatan Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 tahun, kemudian untuk JPT Madya atau Eselon I mencapai usia 63 tahun.
Lalu, pejabat JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai usia 62 Tahun, lalu untuk pejabat Eselon III dan IV di usia 60 Tahun, dan kemudian untuk Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya ditetapkan di usia 70 tahun.
Usulan inipun ditanggapi oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi. Hasan menilai usulan Korpri soal batas usia pensiun ASN menjadi 70 tahun hal yang sah. Meski begitu, Hasan membeberkan pemerintah memiliki banyak pertimbangan terkait tenaga ASN.
"Ya ini sudah disampaikan juga oleh Bapak Menteri Sekretaris Negara ya karena sebagai sebuah usulan tentu sah-sah saja dan usulan-usulan yang baik tentu kita tampung saja," kata Hasan kepada wartawan di kantor PCO gedung Kwarnas Pramuka, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).
"Walaupun dari pemerintah tentu akan mempertimbangkan banyak sekali hal termasuk juga misalnya soal kaderisasi dan regenerasi ASN. Dan ke depan tentu kan pemerintah harus mempersiapkan generasi-generasi baru ASN yang mumpuni yang akan memimpin dan mengurus negara ini," lanjutnya.
Hasan memastikan hingga saat ini belum ada pembahasan terkait usulan Korpri agar pensiun ASN menjadi 70 tahun.
"Sampai saat ini belum ada pembahasan. Jadi sampai saat ini masih berupa usulan-usulan saja. Jadi belum ada pembahasan sampai saat ini," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta agar usulan itu dikaji lebih lanjut. Dirinya mewanti-wanti jika usia pensiun diperpanjang apakah ASN terkait masih bisa untuk produktif. Ia mengingatkan jangan sampai usulan itu nantinya justru membebani APBN.
"Terkait dengan (usia pensiun) ASN untuk diperpanjang ya sebaiknya itu dikaji dulu lebih lanjut," kata Puan di gedung DPR RI, Minggu (25/5/2025).
"Yang penting bagaimana kemudian produktivitas dari hal tersebut dan apakah itu memang kalau diperpanjang produktivitas dari kepegawaian itu akan lebih baik," ujar Puan.
"Jadi apakah kajiannya itu sudah ada, dasarnya apa. Satu lagi, jangan kemudian nanti membebani APBN," tambahnya.
Senada dengan Puan Maharani, Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai usulan ini perlu dikaji mendalam. Doli menilai usia pensiun ASN diperpanjang perlu alasan yang kuat.
"Harus ada kajian secara mendalam dulu atas usulan itu. Alasannya harus tepat. Penambahan usia pensiun dengan alasan mendorong keahlian dan karier ASN itu hanya dalam satu perspektif saja. Masih banyak perspektif yang harus menjadi pertimbangan," kata Doli kepada wartawan, Senin (26/5/2025).
Menurut Doli, perlu kajian dan harus diikuti evaluasi secara keseluruhan ASN apakah setiap individu ASN benar-benar produktif dan berkinerja baik. Lalu contoh ketiga adalah penambahan usia pensiun akan berdampak pada proses regenerasi di dalam tubuh birokrasi kita.
"Situasi saat ini saja, dengan kebijakan penataan ASN yang belum tuntas, seperti kebijakan terhadap tenaga honorer, sudah banyak 'fresh graduate' yang tidak bisa tertampung menjadi PNS, karena formasi kebutuhannya sempit. Bayangkan kalau usia pensiunnya semakin lama, maka formasi kebutuhan untuk ASN baru pun pasti semakin kecil," ujar anggota Komisi II DPR ini.
Sumber : (berita detik)