masukkan script iklan disini
www.1detik.info - Probolinggo, Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Curahtemu Kec. Kotaanyar, Probolinggo 11/10/2024
Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas.
Upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja, namum juga yang lebih penting adalah membangun mental orang-orang yang dapat memberantas korupsi itu sendiri. Tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal.
Dalam suatu pelayanan publik, pungutan liar (Pungli) juga dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang (Pelaksana Pelayanan Publik) dengan cara meminta pembayaran uang yang tidak sesuai atau tidak ada aturan atas layanan yang diberikan kepada pengguna layanan.
Pungli juga merupakan salah satu bentuk contoh maladministrasi yang cukup sering terjadi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, salah satunya saat pendataan penerima bantuan langsung tunai dana bagi hasil cukai hasil tembakau (BLT - DBHCHT) di desa curahtemu dimana setiap warga di wajibkan membayar iuran sebesar Rp. 10.000 atas pendaftaran bantuan cukai.
Warga dengan rata - rata SDM rendah tentu kurang faham namun dari celah ini kejahatan para petugas maupun oknum RT dan RW bermain untuk meraup pundi - pundi rupiah. Setiap penerima bantuan wajib mengeluarkan biaya Rp. 10.000 dengan alasan membuatkan surat kuasa dan biaya materai agar bantuannya keluar, menurut salah satu warga yang menjadi korban kecurangan oknum salah satu RW " saya di wajibkan membayar uang materai dan surat kuasa oleh RW (inisial N), tapi semua warga rata - rata di wajibkan juga" ujar MSY
salah satu RW dusun krajan berinisial AR membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan bahwasannya ide untuk meminta uang kesepakatan RT dan RW untuk biaya pendataan dan biaya matrai juga surat kuasa.
Di lain tempat perwakilan penggiat sekaligus aktivis yang menamakan suara rakyat, curahtemu bersuara berharap permasalahan ini segera di tindak agar tidak terulang "jika perlu inspektorat turun untuk mengaudit semua pembangunan sekaligus, karena banyak dugaan pembangunan yang tidak sesuai salah satunya dugaan SANIMAS pada tahun 2023 dan pembangunan lain mari kita libatkan semua warga agar transparan, juga di pastikan bantuan bagi hasil cukai ini kurang tepat sasaran karena yang jelas petani yang menanam tembakau tidak di data oleh oknum pemungut ini alias di pilih orang - orangnya sendiri" Ujar J