Sukabumi-1detik.info
Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Printis OS, di Jl. Ciambar, Desa Ginanjar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kembali dibawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dari Lapas Warungkiara, Kamis (3/10/2024).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, mengatakan kepada awak media, terhadap tersangka OS ini dilakukan tahap dua atau pelimpahan berkas serta barang bukti dari penyidik pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera dilakukan persidangan.
“Penuntut umum menerima dari jaksa penyidik dan dilakukan penahanan selama 20 hari. Namun, demi efektifnya nanti penuntut umum akan melimpahkan ke persidangan, tersangka OS ini dipindahkan dari Lapas Warungkiara ke Lapas di Bandung,” ujar Wawan didampingi Agus Yuliana Indra Santoso, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/10/2024).
Dilihat hasil pantauan awak media, di lokasi tersangka OS terlihat mengenakan baju tahanan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi berwarna orange, OS juga nampak memakai peci dan didampingi kuasa hukum serta keluarganya.
Namun, sayang kuasa hukum keluarga OS tersebut tidak ada yang memberikan tanggapan kepada awak media.
Barang bukti satu bundel berkas pun terlihat dibawa penuntut umum saat menggiring OS ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kebon Waru, Bandung.
Wawan menjelaskan, JPU akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (4/10/2024) besok.
“Konfirmasi dari tim penuntut umum paling lambat besok sudah dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi di Bandung, kemudian hakim akan menetapkan hari sidang, insya allah paling cepat minggu depan (sidang),” kata Wawan.
Sebelumnya, OS ditetapkan sebagai tersangka korupsi duit PKBM Printis dan ditahan di Lapas Warungkiara, Jumat (30/8/2024) lalu.
OS ditetapkan tersangka karena melakukan tindak pidana korupsi dengan modus penggelembungan siswa atau data fiktif agar bisa menarik dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) di PKBM Printis.
Wawan menyebutkan, tindakan itu dilakukan OS sejak tahun 2020 – 2023. OS bermain sendiri dalam mengumpulkan, menginput, hingga mencairkan dana BOP dari data fiktif siswa PKBM Printis.
“Kerugian negara dari hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Sukabumi yang diterbitkan tanggal 25 Agustus 2024 kurang lebih Rp 1.060.450.000, dimana penyimpangan tersebut kaitannya dengan pengelolaan dana bantuan BOSP atau pun dana BOP pada kegiatan PKBM di Printis Kabupaten Sukabumi,” kata Wawan di Kejaksaan.
Diketahui, OS sendiri menjadi kepala PKBM Printis sejak tahun 2016 sampai dengan sekarang.
Wawan mengatakan, dalam kasus ini pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi. dari keterangan saksi, duit korupsi Rp 1 miliyar lebih itu dipakai secara pribadi oleh OS.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi juga menyita barang bukti satu unit mobil dan dua sepeda motor, mobil itu diduga didapat OS dari hasil korupsi dana PKBM.
“Dari hasil keterangan saksi-saksi bahwa uang hasil tindak pidana yang dilakukan OS ini untuk kepentingan pribadi tersangka, Barang bukti yang diamankan ada berupa mobil, dua unit motor dan juga dokumen-dokumen yang terkait dengan kegiatan belajar tersebut, dimana kendaraan diduga dari hasil uang tindak pidana korupsi yang dia lakukan,” ucap Wawan.
Wawan menjelaskan, untuk sementara dalam penetapan tersangka terhadap OS ini tidak ada keterkaitan dengan Dinas Pendidikan.
“Ya sementara tidak ada keterkaitan dengan Dinas Pendidikan, ini adalah inisiatif sendiri tersangka OS, mengumpulkan data siswa fiktif yang kemudian dia buat surat pertanggung jawaban, kemudian dia mencairkan uang itu sendiri dan kemudian dipergunakan sendiri dari uang hasil penyimpangan tersebut,” kata Wawan.
Terhadap OS, penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menyangkakan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Serta subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukuman penyidik menerapkan pasal 2 dan pasal 3, dimana pasal 2 ancaman hukumannya minimal 4 tahun pidana penjara, maksimal 20 tahun penjara dan untuk pasal 3 minimal satu tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” Tutup Wawan