Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Polres Pematangsiantar Tahan Remaja Bawa Sajam Saat Tawuran

Mangapulsinaga
Kamis, 13 Juni 2024
Last Updated 2024-06-13T05:37:00Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


https:/SATU DETIK Siantar 1 detik Sumut info/ Polres Pematangsiantar melalui penyidik/penyidik pembantu Sat Reskrim melakukan penahanan terhadap seorang remaja yang diamankan membawa senjata tajam (Sajam) tawuran. 
Remaja itu berinisial APN (17) pelajar warga Jalan Dahlia Kelurahan Padangtongah Balainanduo Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh Prov. Sumatera Barat dan Jalan H. Ulakma Sinaga Desa Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. 

Dilakukannya penahanan terhadap APM setelah penyidik/penyidik pembantu Sat Reskrim menemukan bukti yang cukup kemudian akan diproses hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara sesuai pemberitaan sebelumnya, APN diamankan pada hari Minggu 09 Juni 2024 sekira pukul 03.30 wib di Jalan Demokrasi Ujung Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
 
Awalnya terjadi tawuran antara Geng / kelompok Independet Junior dan Independent 24 Utara. APN datang ke Mesjid dan berkata “ayok gerak kita bang”. Kemudian APN mengambil 1 bilah pedang bergagang besi dibalut dengan karet warna hitam yang berada dirumahnya.

Selanjutnya APN bersama teman - temannya pergi menuju Jalan Demokrat Ujung Kota Pematangsiantar. Setelah sekitar 20 menit menunggu, datanglah Geng / Kelompok Independet Junior dan Independent 24 Utara sehingga terjadi tawuran antara Geng kami (Geng Anak Atas) dengan Geng / Kelompok Independet Junior dan Independent 24 Utara.

Menerima laporan masyarakat, Tim gabungan Polres Pematamgsiantar yang sedang melaksanakan Kegiatan Rutin yang ditingkatkan (KRYD) lamgsung membubarkan aksi tawuran itu dan mengamankan APN yang membawa 1 bilah Pedang bergagang Besi, dibalut karet warna hitam di Jalan Demokrasi Ujung Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Terhadap Tersangka di terapkan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 Yo UU No. 11 tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak “Membawa senjata tajam tanpa ijin“ (Apul.s)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan