masukkan script iklan disini
![]() |
Ket Foto : Kuasa hukum keluarga korban, Abri S. Pasaribu, S.H. |
Batam,1 Detik.info - Seorang anak berusia lima tahun meninggal dunia setelah ditabrak dan dilindas oleh mobil Grandmax hitam dengan nomor polisi BP 8124 EG milik Kanwil Kemenag Kepulauan Riau. Keluarga korban menyatakan kekecewaan mereka terhadap pengelola Koperasi Tanjak Ikhlas Beramal yang terkesan tidak bertanggung jawab atas insiden tragis ini.
Menurut kuasa hukum keluarga korban, Abri S. Pasaribu, S.H., dan Andi Tampubolon, S.H., tidak ada perwakilan dari koperasi yang datang melayat atau menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban. Hingga saat ini, koperasi tidak menunjukkan itikad baik untuk memberikan ganti rugi atas peristiwa yang merenggut nyawa anak tunggal keluarga tersebut.
"Kami sudah berusaha menemui pihak koperasi pada 16 Juni 2024 dikantornya dan kemudian pada 22 Juni 2024 di Polresta Barelang, namun tidak ada kesepakatan mengenai ganti rugi. Pihak koperasi selalu bersikeras tidak mampu memberikan santunan," kata Abri S. Pasaribu. Ia menambahkan bahwa sesuai Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pelaku kecelakaan wajib memberikan ganti rugi kepada keluarga korban, tanpa menggugurkan tuntutan pidana.
Lebih rinci, Kuasa Hukum Keluarga Korban Abri S Pasaribu S.H. & Andi Tampubolon S.H. menegaskan bahwa ganti rugi dalam kecelakaan lalu lintas, baik kecelakaan ringan, sedang, maupun berat, pihak yang menyebabkan kecelakaan tersebut WAJIB memberikan ganti kerugian kepada ahli waris atau keluarga korban tanpa menggugurkan tuntutan perkara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat 1 UU LLAJ. Kuasa Hukum juga menambahkan bahwa dalam hal atas kejadian tersebut merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata: "Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan mengakibatkan kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut." Selain itu, Pasal 1366 KUHPerdata menyatakan bahwa setiap orang bertanggung jawab tidak hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatannya melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaiannya atau kecerobohannya.
"Kami akan Memperjuangkan hak hak Korban maupun hak Keluarga Korban yang Berduka ini,"Tegas Abri S. Pasaribu SH.
Sebagai informasi, Kecelakaan ini terjadi pada Selasa 04/06/2024 malam hari di Dataran Welcome To Batam, Batam Center, di lokasi jualan UMKM yang dikelola oleh Koperasi Tanjak Ikhlas Beramal. Korban yang mengalami luka parah segera dilarikan ke rumah sakit Santa Elisabeth Kota Batam, namun nyawanya tidak tertolong. Korban kemudian dimakamkan di TPU Taman Langgeng Sei Panas, Kota Batam.
Keluarga korban dan kuasa hukumnya berjanji akan terus memperjuangkan keadilan hingga pihak koperasi bertanggung jawab penuh atas kejadian ini. Mereka mendesak pihak koperasi untuk segera memenuhi kewajiban hukum mereka dan memberikan santunan kepada keluarga korban.
Hingga berita ini diturunkan, pihak koperasi milik Kanwil Kemenag Kepulauan Riau belum memberikan keterangan resmi terkait kejadian ini. Masyarakat dan pihak berwenang diharapkan memberikan perhatian khusus dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil.
Masyarakat Kota Batam yang mengetahui peristiwa Memilukan Keluarga Korban ini Mendesak agar pihak koperasi Tanjak Iklas Beramal bentukan Kanwil Kemenag Kepulauan Riau ini segera menunjukkan tanggung jawab mereka dan memberikan Tuntutan keadilan bagi keluarga korban yang berduka tersebut.
(Gultom)
Harus kita kawal sampai tuntas.jangan sampai ada dari mereka main belakang
BalasHapus