Prabumulih, 1detik.info - Polres Prabumulih merilis kasus bidan ZN yang di pimpin langsung Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Sunarto bersama Wadir Krimsus Polda Sumsel AKBP Witdiardi didampingi Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK MH pada Senin 20 Mei 2024.
Dalam rilis, Kabid Humas menyampaikan tentang tindak pidana di bidang kesehatan yang di sebutkan bahwa surat ijin praktek bidan (SIPB) atas nama ZN yang telah mati sejak tanggal 26 juli 2010 atau 14 tahun lalu dan surat tanda register bidan ZN juga telah mati sejak tanggal 28 januari 2017.
Kemudian di jelas kan oleh Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto bahwa skep Wajo Prabumulih tentang pengangkatan jabatan di lingkungan pemerintah kota Prabumulih menyebutkan jika bidan ZN tidak bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah kota prabumulih sebagai tenaga kesehatan.
Tidak hanya itu, surat atau ijazah pendidikan D1, D3, D4 dan S2 atas nama ZN dari pemeriksaan surat tanda register (STR) dan surat ijin praktek bidan (SPIN) yang telah mati dan tidak berlaku kembali. Padahal seharusnya yang bersangkutan tidak boleh melakukan praktek medis atau kesehatan kepada masyarakat.
Tersangka membuka praktik Bidan mandiri dan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan menggunakan identitas berupa gelar serta menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan yang bersangkutan merupakan tenaga kesehatan yang sah di Jalan Srikandi, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat.
"Bidan ZN sendiri telah mengakui perbuatanya yang telah membuka praktik bidan mandiri tanpa ijin, serta tidak memiliki surat tanda register (str) dan surat ijin praktek bidan (SIPB)," pungkas Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Sunarto dalam rilis nya. (Riko)