Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Dua wanita Nekat Edarkan sabu sabu di Cirebon

Ahmad Syafei
Sabtu, 04 Mei 2024
Last Updated 2024-05-04T02:47:17Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini



Cirebon 1detik - Dua wanita di Cirebon harus berurusan dengan polisi. Keduanya ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. Menurut polisi, sabu seberat kurang lebih 13,58 gram itu rencananya akan diedarkan oleh para pelaku namun, berhasil digagalkan setelah dua wanita yang akan mengedarkan barang haram tersebut lebih dulu diringkus polisi.


Sat Narkoba Polres Cirebon Kota, Kompol Dadang Garnadi mengatakan, penangkapan terhadap pengedar narkoba itu dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.

Berangkat dari laporan tersebut, polisi pun kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya ada dua wanita yang berhasil diamankan.

Dua orang yang ditangkap itu masing-masing berinisial I (29) dan A (32). Keduanya ditangkap di Rumah Kos-kosan yang berada di wilayah Kota Cirebon. 

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik

,"Pelaku I (29) kita amankan di Kecamatan Kesambi Kota Cirebon dan A (32) di Kecamatan Harjamukti,Kota Cirebon," sabtu(4/5/2024)

.

Saat digeledah, keduannyapun tak bisa mengelak. Pasalnya, saat melakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu yang telah dikemas menjadi 7 paket.

Kompol Dadang Garnadi menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan, paket sabu itu rencananya akan diedarkan oleh para pelaku dengan sistem tempel-tempat tertentu ." jelasnya 

Namun kedua wanita itu saat ini hanya bisa gigit jari. Sebab, belum juga beraksi dan mendapat keuntungan, keduanya lebih dulu diciduk oleh polisi. Menurut Dadang, dua orang pengedar itu mendapat narkoba jenis sabu tersebut dari seseorang yang kini masih buron.

Saat ini, pengedar narkoba jenis sabu berinisial I dan A itu telah diamankan polisi. Selain mengamankan dua orang pelaku, polisi juga turut menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 10 paket dengan berat 4,27 gram.

BERITA LAINNYA 

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 jo 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun," kata Dadang.

Polisi Siapkan 'Tim Khusus' Awasi Peredaran Narkoba

Sementara itu, Dadang mengatakan selama ini, jajaran Satnarkoba Polres Cirebon Kota telah menyiapkan 'tim Khusus' yang mengawasi adanya peredaran narkoba di Kota Cirebon.

"Pada operasi, Polres Cirebon Kota ini ada tim penegakkan hukum. Baik untuk kriminal maupun narkoba. Untuk narkoba kami ada dua tim (penegakkan hukum)," kata Dadang

Menurut Kompol Dadang Garnadi, tim khusus dari Satnarkoba Polres Cirebon Kota itu akan bergerak secara mobile untuk mengantisipasi adanya peredaran narkoba di wilayah Kota Cirebon.

Polisi tidak akan segan untuk menindak para pelaku yang berani mengedarkan narkoba di Kota Cirebon. 

"Kita minta doanya supaya wilayah hukum Polres Cirebon Kota terhindar hari peredaran narkoba," ucap Kompol Dadang Garnadi(Ayunda Winda kuraini)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan