Masyarakat Menghalangi Operasi Tambang Liar Tak Ada Izin Di Wilayah Sungai Progo Yang Dilaksanakan Oleh Tim Terpadu
Kulonprogo,DIY
-Tim Terpadu Pengawasan dan Pengendalian Tambang menutup paksa tambang pasir di Kalurahan Ngentakrejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sejumlah personel keoolisian diterjunkan dalam penutupan tambang itu.
Namun Warga setempat melakukan penolakan, dari pengamatan di lokasi beberapa warga dan pekerja tambang melakukan penutupan akses ke lokasi tambang tersebut.
“Satreskrim Polres Kulon Progo dan Tim Terpadu Pengawasan dan Pengendalian Tambang melaksanakan penertiban pada dugaan penambangan pasir tanpa izin,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, AKP Triatmi Noviartuti (Novi), Rabu (24/1/2024).
Tambang ditutup karena diduga belum mengantongi izin usaha penambangan (IUP). Tim terpadu dikerahkan, yakni TNI - Polri, PUO ESDM Provinsi, Satpol PP DIY, Subdit Tipiter Ditkrimsus Polda DIY, DLH Kulon Progo, dan Satreskrim Polres Kulon Progo.
Dia mengatakan, tim terpadu menemukan penambangan di Padukuhan Nglatiyan I tersebut menggunakan ekskavator dan mesin sedot. Kegiatan ini mengeksploitasi pasir di Sungai Progo. Petugas juga mendapati beberapa truk dum sudah membawa pasir. Satuan Reskrim Polres Kulon Progo langsung melakukan pendataan dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Sebagian warga dusun yang menolak penutupan tersebut memblokir akses keluar masuk tambang. Mereka menggembok pintu portal serta membarikade jalan dengan pohon bambu dan batang kelapa. Tak hanya itu, warga yang menolak juga membakar bambu untuk menutup jalan. Kondisi tersebut membuat upaya polisi dan petugas terhalang sesaat oleh aksi ini. “Karena adanya penolakan itu, negosiasi terjadi antara penanggung jawab tambang dengan petugas,” kata Akp Novi.
Alhasil, warga bersedia menghentikan penambangan dengan mengeluarkan semua peralatan kegiatan penambangan sampai terbit IUP.
Reporter (Eldo)