foto Susanto bersama team kuasa hukum usai mengikuti sidang Tipokor Gorontalo pada selasa kemarin 9 Januari 2024
Gorontalo,1 DETIK.ONLINE- Aksi demonstrasi yang berujung kericuhan dan pengrusakan sejumlah gedung perkantoran di Kabupaten Pohuwato kembali menarik perhatian publik. Tak hanya proses persidangan yang tengah bergulir, dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oknum aparat saat mengamankan para tersangka juga mendapat perhatian serius komisi nasional hak asasi manusia atau Komnas HAM
Sebagaimana dijelaskan kuasa hukum para terdakwa, Susanto Kadir, meski sempat pesimis atas laporan dugaan pelanggaran HAM yang dialami klienya, Komnas HAM akhirnya benar-benar memberikan atensi penuh atas laporan dugaan pelanggaran HAM yang dialami tersebu kliennya tersebut. Hal ini dibuktikan dengan surat tembusan Komnas HAM kepada dirinya selaku penasehat hukum
“Kemarin kami mendapat surat dari Komnas HAM, dalam isi surat tersebut mereka sampaikan bahwa Komnas HAM memberikan atensi yang serius terhadap dugaan pelanggaran profesional atau kekerasan yang dilakukan oleh Oknum Resmob Polda Gorontalo,” ungkap Susanto Kadir saat ditemui beberapa media usai sidang diruang sidang Tipikor Gorontalo. Rabu, (10/1/24).
Susanto mengatakan, Bahwa dalam isi surat dari Komnas HAM menjelaskan Komnas HAM melakukan penyelidikan ataupun upaya klarifikasi atas dugaan pelanggaran HAM ke Polda Gorontalo. “Nah disitu diminta (oleh Komnas HAM), Irwasda agar supaya melakukan pemeriksaan terhadap penyidik atau oknum kepolisian yang dilaporkan nya,” ujarnya.
Dalam laporan dugaan pelanggaran HAM, tambah Susanto, pihaknya melaporkan 7 orang oknum anggota yang diduga melakukan tindakan kekerasan dan tidak sesuai prosedur.
“Nah disamping Komnas HAM, juga proses di Propam Polda Gorontalo harus juga berjalan, hanya saja kami sampai saat ini belum dapat informasi terakhir atau semacam SP2HP, bagaimana perkembangannya. Dalam waktu dekat ini kami akan sambangi lagi Polda Gorontalo untuk kami presure untuk oknum ini apa diberikan tindakan,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Susanto juga menambahkan, Dirinya selaku kuasa hukum terdakwa tentu tidak mempersoalkan proses hukum yang menjerat klienya, hanya saja bagi Dirinya bersama Team, klienya juga perlu mendapatkan keadilan atas perlakuan para oknum aparat yang melakukan pelanggaran. “Jadi di sini kami bertanggungjawab sesuai perbuatannya, tapi disisi lain juga tindakan aparat yang sudah melebihi batas juga tidak dibenarkan, tidak boleh itu,” tutup Susanto kepada sejumlah media.
( Idrak ).